Pemerintahan

Pengelolaan Pengadaan SP4N LAPOR di Balikpapan, Diskominfo Kaltim Intip Persiapan

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   29 April 2021
  •   7:30pm
  •   Pemerintahan
  •   473 kali dilihat

BALIKPAPAN— Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Prov Kaltim melakukan kunjungan ke Diskominfo Balikpapan, Kamis (29/4/2021).

Kunjungan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 490/1921/SJ tanggal 18 Maret 2021 tentang Percepatan Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2020. Serta hasil rapat pendampingan pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur tanggal 15 April 2021 di Samarinda beberapa waktu yang lalu.

Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, Sri Rezeki Marietha tersebut ingin melihat perkembangan dan komitmen, kerjasama serta dukungan Diskominfo Balikpapan mengenai edaran Kemendagri yang menginginkan aplikasi sejenis aduan sebaiknya hanya satu yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

“Sesuai dengan komitmen untuk penerapan satu aplikasi pengaduan. Kita punya tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pembangunan di Kaltim. Kita juga sudah sepakat tidak lagi menggunakan aplikasi sejenis SP4N-LAPOR! sesuai hasil rapat kemarin. Contohnya, SITANGGAP yang dimiliki Balikpapan nantinya bisa pelan-pelan ditinggalkan dan beralih ke SP4N-LAPOR!,” kata Sri Rezeki.

Kiki (sapaan akrab Sri Rezeki) menambahkan Pemprov Kaltim melalui Diskominfo telah membuat aplikasi LAPOR WAL! yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! milik KemenPAN RB. Fungsinya sama sebagai sarana interaktif masyarakat dan pemerintah berbasis web untuk pengawasan terkait pelayanan publik.

“Pada prinsipnya, LAPOR WAL! sama dengan SP4N LAPOR, kami membuat tagline seperti itu supaya lebih mudah bagi masyarakat Kaltim untuk mengingat dan menggunakannya dalam menyampaikan aduan dan aspirasi tentang pelayanan publik," jelasnya.

Nantinya diharapkan LAPOR WAL! menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik yang berbasis digital dan digunakan seluruh instansi pemerintah Kab/Kota se-Kaltim guna mendorong prinsip no wrong door policy pada Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional agar tidak ada pintu aduan yang salah, tutupnya. (cht/pt)