Pemerintahan

Penerapan Implementasi IKD Di Lingkungan Pemprov Kaltim

  •   prabawati
  •   27 Februari 2023
  •   11:28am
  •   Pemerintahan
  •   1210 kali dilihat

Samarinda - Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, melakukan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi.

Dukcapil goes to office dilaksanakan selama dua hari dimulai pada tanggal 27-28 Februari 2023, dimulai pukul 09.00- 16.00 wita, di Ruang Ruhui Rahayu, Senin (27/2).

Kepala DKP3A Kaltim Hj. Noryani Sorayalita mengatakan Target Kinerja Penyelengaaraan Adminduk Tahun 2023 terdiri dari 8 indikator dan salah satunya adalah Implementasi IKD dengan target sebesar 25 persen dari jumlah perekaman KTP-el.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Pemerintah secara bertahap menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk masyarakat.

Identitas Kependudukan Digital adalah Aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP, Kartu Keluarga(KK) sedangkan untuk data balikan seperti Kartu Vaksin, NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tujuan dari penerapan IKD adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Implementasi IKD di lingkungan Pemprov. Katim ini merupakan bentuk kerjasama DKP3A Prov. Kaltim bersama Disdukcapil Kab/Kota se Kaltim yang akan dilaksanakan selama 2 hari mulai bertempat di Kantor Gubernur Kaltim.

 Untuk itu, Soraya berharapkan Kepala OPD dapat memberitahukan kepada seluruh ASN dan Non ASN untuk mengaktivasi IKDnya melalui kegiatan ini atau melalui Disdukcapil setempat.

Tampak Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kepala BKD Katim Deni Sutrisno serta Kepala Perangkat Daerah Kaltim. (Prb/ty).