Pemerintahan

Pemprov Kaltim Serahkan Jamrek Senilai 2,45 T Ke Pemerintah Pusat

  •   Teguh Prasetyo
  •   12 April 2022
  •   10:34am
  •   Pemerintahan
  •   796 kali dilihat

Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi Provinsi pertama dalam serah terima jaminan reklamasi ke pusat dengan total 543 Pemegang Izin.

Hal tersebut sehubungan dengan perpindahan kewenangan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat terkait pertambangan Mineral dan Batu Bara sesuai Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta sejalan dengan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor B-567/MB.07/DJB.T/2022 tanggal 9 Februari 2022 Perihal penyerahan bukti asli jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Maka Pemprov Kaltim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Prov Kaltim dan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Prov Kaltim melaksanakan kegiatan verifikasi dan penyerahan bukti fisik jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dokumen aspek perlindungan lingkungan lainnya untuk komoditas mineral logam dan batubara. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel JS Luwansa Jl.HR Rasuna Said Jakarta 6 - 9 April 2022.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto menyampaikan bahwa Kalimantan Timur menyerahkan total 543 pemegang izin dengan total penempatan biaya Jamrek dalam bentuk Rupiah dan Dollar yakni sebesar Rp 2,45 Triliun dan 1,7 Juta US $ serta total 1972 bilyet.

“Dengan penyerahan ini sepenuhnya proses pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang oleh Kementerian ESDM, pelaku usaha bisa langsung berkoordinasi lebih lanjut,” jelas Puguh menegaskan.

Puguh menambahkan pekerjaan selanjutnya yakni penyerahan rekening Giro Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang karena masih memerlukan rekening koran serta penyerahan jaminan kesungguhan karena perlu memastikan direktorat yang menangani. (tp/pt)