Pemerintahan

Pemprov Kaltim dan DPRD Sahkan Perda Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah untuk Lindungi Identitas Bangsa

  •   Rizky Yusuf
  •   1 Agustus 2023
  •   7:52pm
  •   Pemerintahan
  •   472 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim telah resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-22 masa sidang II tahun 2023, pada Selasa (1/8/2023).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya eksekutif dan legislatif dalam melindungi bahasa daerah agar tidak mengalami kepunahan. Bahasa dan Sastra Daerah menjadi aspek penting dari identitas bangsa yang harus dijaga oleh semua pihak.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kaltim, M. Syirajudin, mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah berkolaborasi dengan Pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan Ranperda tersebut, sehingga hari ini dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Beliau menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah telah melewati berbagai tahapan dalam proses yang cukup panjang, dan saat ini tengah dalam proses penyesuaian hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saat ini, bahasa daerah memiliki peran yang sangat penting untuk diatur, mengingat adanya arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang berpengaruh pada perilaku masyarakat dalam menggunakan bahasa dan sastra," ucap Syirajudin.

Dia juga menjelaskan bahwa tujuan dari Ranperda ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di lembaga dan tata bahasa dan sastra daerah.

Penyempurnaan sumber daya manusia di bidang ini dapat diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berbahasa daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan Dan Kesastraan.

"Terwujudnya suasana yang kondusif untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berbahasa daerah salah satunya adalah melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang kebahasaan," tambahnya.

Tahapan pembahasan bersama DPRD Kaltim dilakukan dengan semaksimal mungkin agar Pemerintah Daerah senantiasa mendukung percepatan pelaksanaan program ini.

Syirajudin percaya bahwa ke depannya, bahasa dan sastra daerah akan terus berkembang dan dilestarikan, sehingga tidak tergerus oleh arus globalisasi dan modernisasi.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris Dewan DPRD Kaltim, Norhayati US, beserta anggota forkopimda dan 23 anggota dewan lainnya. (rey/pt)