Pemerintahan

Pemprov Kaltim Bersama Kemenag RI Gelar Rakor Setifikasi Produk Halal

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   18 Mei 2022
  •   2:39am
  •   Pemerintahan
  •   538 kali dilihat

BALIKPAPAN- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI, menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait percepatan sertifikasi halal untuk usaha mikro Kecil (UMK) dan pengawasan produk halal dan higienis provinsi Kaltim, di hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Rabu (18/5/2022).

Gubernur Kaltim Isran Noor yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan pentingnya kegiatan Rakor yang dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dalam kepengurusan sertifikasi produk halal dan produk higienis.

Untuk mendorong UMK ini memperoleh sertifikasi, tentunya Pemerintah harus hadir. Melalui BPJPH telah ada program untuk fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku mikro dan kecil guna mencapai target 10 juta sertifikasi halal bagi UMK.

"Pemprov Kaltim sangat mendukung program inidan siap memfasilitasi upaya-upaya percepatan sertifikasi halal bagi UMK di wilayah Kaltim, yang tentunya juga di dukung oleh Bupati/Walikota untuk menggerakkan perangkat daerah dan steakholder terkait untuk mendukung program ini,” ungkapnya.

Menurutnya Isran, sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha mikro di Kaltim, untuk memajukan usahanya. Selain, jumlah pelaku usaha kecil mikro, yang cukup banyak, memang dinilai sangat penting untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Demi kemajuan usahanya.

Kepala Pusat Registrasi  dan sertifikasi halal  BPJPH Kementerian Agama RI DR H Mastuki juga selaku pembicara dalam rakor tersebut, menuturkan sertifikasi halal ini menjadi kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"Selain itu, adanya tata cara, prosedur, mekanisme pembiayaan atau tarif, dan program sertifikasi produk halal, agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mengerti mengetahui tata cara mendapatkan sertifikasi," ungkapnya.

Beberapa lembaga swasta juga terlibat dalam sertifikasi halal ini, seperti keberadaan pihak swasta dan BUMN dalam pemeriksaan produk. “Sehingga, ada sinergitas dari pelaku usaha dan perangkat lainnya," kata Mastuki.

Ia juga mengatakan, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, sangat diperlukan kepastian kehalalan produk untuk dikomsumsi.

"Karena, beberapa tahapan, yang harus dilakukan dalam kepengurusan sertifikasi ini. Termasuk, higienis produk bagi pengusaha," terangnya.

Acara dihadiri 22 peserta tim terpadu dan pengawasan produk halal dan higienis, 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 64 pelaku usaha mikro se-Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut peserta diberikan materi, terkait regulasi yang mengatur, sertifikasi produk halal dan higienis. Termasuk materi mengenai tata cara pengurusan sertifikasi produk, mulai dari pendampingan hingga, tata cara pengurusan izin usaha, terkait produk halal.

Selanjutnya, diakhir acara dilakukan penanda tanganan atau kesepakatan bersama sejumlah Kepala Daerah, dalam penanganan sertifikasi produk halal. (cht/pt)