Pemerintahan

Pemprov Kaltim Apresiasi DPRD Kaltim Terkait Ranperda P4GN

  •   rizki yusuf rey
  •   24 Januari 2022
  •   4:33pm
  •   Pemerintahan
  •   350 kali dilihat

Samarinda - DPRD Prov. Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- V dengan Agenda Penyampaian Pendapat Gubernur Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Gedung D Komplek DPRD Prov. Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin (24/1).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo didampingi Sekretaris Dewan M. Ramadhan dan Wakil Ketua M. Samsun dengan dihadiri sebanyak 30 anggota dewan baik melalui virtual zoom meeting sebanyak 9 (Sembilan) anggota dan tatap muka 21 anggota dewan.

Dalam kesempatan itu Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Abu helmi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota dewan atas pembentukan Ranperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik dan positif serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah menginisiasi rancangan Peraturan Daerah ini,"ucap Abu Helmi.

Menurut Abu Helmi, gagasan penerbitan rancangan Perda ini sejalan dan selaras dengan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kalimantan Timur Nomor 1 yakni "Mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, terutama Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas".

"Tentunya hal ini harus kita apresiasi dan berupaya meningkatkan pencegahan pemberantasan Narkoba di wilayah Kalimantan Timur tercinta,"imbuhnya.

Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, urainya lebih lanjut sebenarnya sudah dilaksanakan di wilayah Kalimantan Timur, dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Namun, dengan dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang menjadi dasar penyusunan Perda dimaksud, maka perlu diatur kembali  dengan menyesuaikan dasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Untuk itu Abu Helmi berharap penerbitan Ranperda ini nantinya, tentu menjadi hal yang sangat dinantikan sebagai pijakan hukum dalam melakukan fasilitasi P4GN pada tataran implementasinya. (rey/pt)