Pemerintahan

Paripurna ke -12, DPRD Kaltim Setujui Penetapan Rencana Kerja Tahun 2024

  •   Rizky Yusuf
  •   11 April 2023
  •   1:41pm
  •   Pemerintahan
  •   827 kali dilihat

Samarinda - DPRD Provinsi Kaltim secara resmi menyetujui dan mengesahkan Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-12 masa sidang I di Gedung B DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin (10/4/2023).

Agenda tersebut membahas antara lain;Pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Prov. Kaltim masa sidang I tahun 2023. Kemudian penyampaian laporan akhir kerja tim pembahas rencana kerja DPRD Prov. Kaltim Tahun 2024.

Selanjutnya, pengesahan penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2024 dan Penyampaian perubahan lampiran keputusan DPRD prov. Kaltim Nomor 9 Tahun 2022 tentang penetapan alat kelengkapan DPRD Prov. Kaltim dari Fraksi Demokrat Nasdem.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim
Pembahas Rencana Kerja DPRD Prov. Kaltim Tahun 2024 DR. Sarkowi V Zahry menyampaikan, terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah DPRD dan Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah diberikan mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Ia mengatakan Kepala Daerah dan DPRD kedudukannya setara dan bersifat kemitraan, saling mendukung, tidak saling membawahi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi tugas dan wewenang masing-masing.

"Kepala daerah dan DPRD memiliki peran dan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keserasian seyogyanya terjalin
dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, "ucap politisi Fraksi Golkar tersebut.

Selaku Ketua Tim pembahasan DPRD , sambungnya Ia juga mengapresiasi kepada Wakil Ketua dan Anggota tim penyusun Rencana Kerja atas saran kritik selama penyusunan rencana dan menyampaikan terima kasih kepada tim ahli DPRD serta staf pendamping atas dukungan kerja.

Dijelaskan lebih jauh terkait kinerja lembaga DPRD diukur berdasarkan hasil dari penyelenggaraan fungsi DPRD dan tugasnya.

Ia membeberkan untuk program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2019 berjumlah 20 Ranperda, dari jumlah tersebut terdapat 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD.

"Dari empat Ranperda inisiatif tersebut yang selesai dibahas dan disahkan ada dua Ranpernda,"jelasnya.

Untuk program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 berjumlah 16 Ranperda. Dari jumlah tersebut terdapat 4 (empat)/Ranperda inisiatif DPRD dan dari empat tersebut yang selesai dibahas dan disahkan ada dua Ranperda.

Untuk program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 berjumlah 12 Ranperda, dari jumlah tersebut terdapat 4 Ranperda inisiatif DPRD dari empat tersebut yang selesai dibahas dan disahkan ada tiga Ranperda.

Sedangkan untuk program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 berjumlah 11 Ranperda, dari jumlah tersebut terdapat 3 (tiga) Ranperda inisiatif DPRD dan kesemuanya selesai dibahas dan disahkan.

Adapun Ranperda inisiatif DPRD dalam Propemperda tahun 2019 sampai 2022 yang selesai dibahas dan disahkan adalah sebagai berikut;

1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

2. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika.

3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang kepemudaan.

4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang kemajuan kebudayaan.

"Hingga tahun 2023 masih menyisakan lima Ranperda inisiatif DPRD, dua Ranperda sedang dibahas dalam tahun 2023 ini dan tiga belum masuk dalam pembahasan Ranperda,"urainya.

Penyelenggaraan fungsi anggaran, lanjutnya mulai dari kegiatan pembahasan kegiatan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran. Perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran, kegiatan persetujuan KUA dan PPAS serta kegiatan persetujuan Ranperda APBD maupun Raperda perubahan APBD berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

"Kinerja fungsi anggaran bila di angkakan angkatan mendekati angka 99,99 persen,"sebutnya.

Sementara penyelenggaraan fungsi pengawasan meliputi kegiatan pembahasan LKPj Gubernur, pengawasan terhadap tindak lanjut temuan atas pemeriksaan BPK RI.

Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidang komisi, pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengawasan hasil pembangunan dan penggunaan anggaran.

Adapun Pengawasan terhadap penyelenggaraan konflik di masyarakat dan seterusnya perlu dirancang kegiatan DPRD untuk meningkatkan kapasitas dalam penyelenggaraan fungsi dan tugas pengawasan.

"Sehingga, penyelenggaraan fungsi dan tugas pengawasan pemerintahan daerah dalam hal ini akan berjalan dengan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"ucapnya.

Ia menyampaikan pada rencana kerja DPRD tahun 2024 sebagai berikut pertama untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pembentukan peraturan daerah dan pelaksanaan tugas pembentukan Perda bersama Gubernur.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur, maka dirancang kegiatan untuk menambah kualitas pembahasan dengan melengkapi tahapan pembahasan Raperda dengan kegiatannya disebut dengan kegiatan desiminasi Ranperda.

"Ini merupakan kegiatan di tahap awal untuk menampung aspirasi dari banyak pihak dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Pansus,"ujar Sarkowi.

Kedua, untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pembentukan Peraturan Daerah sekaligus fungsi pengawasan, maka pelaksanaan tugas penyebarluasan Perda yang diundangkan dan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Perda melalui bentuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah.

Ketiga, untuk mendukung penyelenggaraan fungsi dan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya di daerah terkait urusan pemerintahan umum. Termasuk penyelenggaraan wawasan kebangsaan di daerah maka dirancang kegiatan melalui bentuk kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan.

Menurutnya, kegiatan sosialiasi kebangsaan ini sekaligus menjadi penguat bagi kapasitas DPRD dalam fungsi pengawasan melalui hubungan masyarakat yang dibangun. Serta kewajiban mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan kerukunan NKRI.

Keempat untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pengawasan dan pelaksanaan tugas pengawasan terkait pelaksanaan atau penggunaan APBD dan hasil pembangunan, maka dirancang kegiatan pengawasan penggunaan anggaran dan hasil pembangunan bentuk kegiatan disebut dengan dialog rakyat.

Kelima untuk mendukung pelaksanaan kegiatan reses yang lebih berkualitas dengan menambah jumlah dan cakupan subjek sasaran reses, maka ada penambahan anggaran reses untuk menyesuaikan dengan hal tersebut.

Keenam pada tahun 2024 merupakan tahun akhir jabatan maka diusulkan reward untuk pimpinan dan anggota DPRD berupa uang jasa pengabdian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Ketujuh pada tahun 2024 diusulkan ada peningkatan terhadap honor Tim Ahli tenaga pakar dan tenaga ahli DPRD untuk penyesuaian terhadap kenaikan inflasi dan beban kerja yang semakin meningkat

Kedelapan, untuk kegiatan lainnya meliputi kegiatan pembahasan Rancangan peraturan daerah, kegiatan penyelenggaraan kajian perundang-undangan fasilitasi penyusunan naskah akademik.

Penyusunan tata tertib DPRD pembahasan APBD, pembahasan KUA dan PPAS, Pembahasan perubahan KUA dan PPAS, Pembahasan APBD, Pembahasan Perubahan APBD.

Pembahasan laporan semester, pembahasan pertanggungjawaban APBD, pembahasan urusan pemerintahan daerah, pembahasan tidak lanjut hasil LHP BPK RI, pembahasan LKPJ Gubernur,

Peningkatan kapasitas DPRD, penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, Reses anggota DPRD, penyediaan tim ahli atau kelompok pakar alat kelengkapan DPRD, Penyediaan tenaga ahli fraksi, pembahasan kerjasama daerah.

fasilitasi tugas DPRD beberapa kegiatan tersebut telah dituangkan dalam dokumen rencana kerja tahun 2024 sedangkan beberapa kegiatan lainnya yang bersifat Black Office yang hanya dituangkan dalam dokumen rencana kerja sekretariat DPRD.

Untuk itu pihaknya berharap, rencana kerja DPRD yang telah disahkan ini yang paling utama dan penting akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok lembaga DPRD Kalimantan Timur.

"Sekretariat DPRD Kaltim melakukan harmonisasi secara bersamaan dalam menyusun rencana kerja serta DPRD berupa program kegiatan dan anggaran dalam memfasilitasi pelaksaan fungsi tugas DPRD,"tutup Sarkowi.

Hadir dalam Paripurna tersebut Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kaltim Riza Indra Riadi, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov. Kaltim pejabat struktural dan 28 anggota dewan.(rey/pt)