Pemerintahan

Ma’ruf Amin Sampaikan 7 Efektifitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  •   resa septy
  •   26 April 2021
  •   7:59am
  •   Pemerintahan
  •   643 kali dilihat

SAMARINDA - Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren atau yang kewenangannya dibagi antara pusat dan daerah khususnya pada sektor pembangunan ekonomi yang menjadi kewenangan daerah, memegang peran kunci sebagai penentu peningkatan kuantitas dan kualitas layanan pemerintahan.

Secara virtual hal tersebut dituturkan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin pada kesempatannya memberikan sambutan sekaligus membuka acara Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV Tahun 2021.

“Semakin tinggi capaian daerah dalam urusan pemerintahan konkuren, maka akan semakin baik pula kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selanjutnya akan berkontribusi terhadap capaian peningkatan indeks-indeks pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ucap Wakil Presiden RI, Senin (26/04/2021).

Selanjutnya guna perbaikan dimasa depan, Ma’ruf memaparkan beberapa efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk dalam masa pandemi Covid-19.

Pertama, diperlukannya merubah paradigma pemerintahan dan pembangunan yang masih berorientasi pada bisnis rutinitas menjadi berbasis inovasi dan teknologi informasi dengan memanfaatkan modal budaya, SDM unggul, SDA, dan kearifan lokal sesuai karakteristik daerah masing-masing.

Kedua, pentingnya sinergi dan koordinasi pemerintahan secara kolaboratif baik antar daerah, antar pusat dan daerah, antar pemerintah dan swasta serta kapitalisasi modal sosial secara gotong royong yang akan menjadi salah satu kekuatan kenaikan ekonomi dan sosial masyarakat.

Lalu ketiga ialah pemetaan masalah dan kapasitas pemerintah daerah berbasis data sebagai dasar penguatan kebijakan.

“Pandemi Covid-19 ini menjadi contoh pentingnya ketersediaan, kelengkapan dan akses data bagi respon cepat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi kritis,” jelasnya.

Lanjutnya lagi, pada poin keempat yaitu penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan serta sanksi yang jelas dan tegas.

Kelima yakni perbaikan pola penyelenggaraan pemerintah daerah yang adaktif, inovatif, kolaboratif, dan korektif. Keenam yaitu melalui pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh.

“Organisasi Perangkat Daerah sebagai agen perubahan unsur terleksana kebijakan perlu di review agar lebih sederhana, untuk melaksanakan kewajiban penyelenggaraan urusan pemerintahan secara profesinonal, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Dan terakhir, ketujuh disampaikan Ma’ruf adalah konsisten dalam implementasi regulasi kebijakan.

“Sehubungan dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Penyesuaian produk hukum terkait di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” pungkas Ma’ruf. (resa/pt)