Pemerintahan

Kominfo Kaltim Sosialisasikan Standar Operasional Prosedur Melalui Penyusunan Peta Proses Bisnis

  •   Teguh Prasetyo
  •   24 Oktober 2023
  •   2:35pm
  •   Pemerintahan
  •   365 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dokumen Peta Proses Bisnis yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 065/K.562/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. 

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim, Edi Hermawanto Noor membuka sosialisasi ini di ruang Mandapa 3 Hotel Fugo Samarinda, Selasa (24/10/2023). 

"Kepada bapak ibu yang sudah hadir kami ucapkan terima kasih, harapannya apa yang menjadi bahan materi yang akan disampaikan nanti oleh narasumber kita harap bapak-bapak ibu dapat memahami apa yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi berkenaan dengan standar operasional prosedur," ungkap Edi mengawali sambutannya. 

Penyusunan peta proses bisnis dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja organisasi.

"Bapak dan ibu agar dapat memahami apa yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi berkenaan dengan standar operasional prosedur kepada individual bagaimana masing-masing memahami terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing," cetus Edi. 

Nara sumber pada sosialisasi ini adalah Ibu Setya Pratiwi dari Biro Organisasi Setda Prov Kaltim dan M Fahmi Al Bachtimi selaku Analis Tata Laksana. 

"Peta proses Bisnis perangkat daerah merupakan keseluruhan rangkaian alur kerja yang saling berhubungan dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan," jelas Setya Pratiwi yang akrab disapa Wiwi. 

Penyusunan peta proses Bisnis merupakan bagian dari pemetaan tata laksana dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem dan prosedur kerja yang jelas serta terukur pada perangkat daerah. 

"Sistematika penyusunan SOP yang pertama dilakukan adalah identifikasi judul SOP, Identifikasi uraian kegiatan/tahapan dalam melaksanakan sesuatu pekerjaan dari awal sampai akhir sehingga menghasilkan output dan indentifikasi mutu baku (kelengkapan, waktu, output) setiap tahapan kegiatan," papar Wiwi. 

Adapun Penyusunan peta proses bisnis menjadi satu rangkaian satu faktor suksesnya pelaksanaan reformasi birokrasi kita di provinsi oleh karena itu buat Perjanjian Kerja (PK).(tp/pt)