Pemerintahan

Kementerian PANRB Rincikan Kriteria dan Tahapan Peserta Kompetisi SP4N 2021

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   30 Desember 2021
  •   9:30pm
  •   Pemerintahan
  •   921 kali dilihat

Jakarta- Dalam kegiatan Soft Launching dan Sosialisasi kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), merincikan kriteria dan tahapan peserta yang akan mengikuti kompetisi.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menjelaskan beberapa tahapan yang dilakukan. Pertama adalah soft launching yang dilakukan secara virtual dengan mengundang instansi pemerintah atau unit pelaksana pelayanan publik yang memiliki sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Selanjutnya, melakukan pendaftaran dan setelah terverifikasi melakukan pengisian dan penilaian mandiri dengan metode checklist serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan melalui SIPP.

“Tim evaluasi dokumen yang ditunjuk oleh penyelenggara dan bekerja secara objektif serta independen akan melakukan verifikasi atas penilaian mandiri yang telah diisi peserta,” jelasnya saat soft launching P4 secara virtual zoom meeting, Kamis (30/12/2021).

Setelah melalui evaluasi dokumen, lanjutnya, akan diumumkan 51 peserta terbaik yang terdiri dari 6 peserta kategori Outstanding Achievement, 30 besar instansi pemerintah (IP) umum dan 15 besar peserta Unit Pengelola Pelayanan (UPP).

Kompetisi ini memberikan penghargaan kategori Outstanding Achievement kepada IP yang telah memiliki platform SP4N yang sangat unggul sehingga pernah menjadi pemenang dalam kompetisi tahun 2018, 2019 dan 2020.

“Kami berharap kelak peraih penghargaan ini dapat memberikan inspirasi kepada instansi lain untuk meningkatkan kualitas SP4N,” imbuh Diah.

Setelah didapatkan Top 51, penilaian yang meliputi presentasi, wawancara hingga observasi lapangan dilaksanakan dengan tujuan memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan. Observasi lapangan untuk mengonfirmasi dan memperdalam informasi yang telah disampaikan dalam proposal, dokumen pendukung, serta presentasi.

Kemudian, disaat telah melewati serangkaian tahapan tersebut, selanjutnya ditentukan 17 peserta terbaik terdiri dari 2 peserta kategori Outstanding Achievement/Performance, 5 peserta IP umum kategori aspek perubahan dan pengelolaan terbaik, 5 peserta IP umum dengan kategori aspek keberlanjutan, konektivitas dan dampak terbaik, serta 5 besar kategori peserta UPP sebagai pemenang terbaik, beber Diah.

Pedoman teknis pelaksanaan kompetisi diatur pada keputusan Menteri PANRB Nomor 1473 tahun 2021 yang bisa diakses di https://jdih.menpan.go.id (cht/pt)