Pemerintahan

Kembangkan Profesionalisme

  •   Prabawati
  •   5 April 2021
  •   9:09pm
  •   Pemerintahan
  •   397 kali dilihat

SAMARINDA-  Pelantikan Jabatan Fungsional (Jafung) merupakan sebuah wujud rencana Pemerintah untuk melakukan pembenahan dalam pengembangan kapasitas dan peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

"Bahkan, pada tanggal 30 Juni 2021 nanti penataan restrukturisasi batasnya sudah berakhir termasuk untuk jabatan eselon III," sebut Gubernur Kaltim. H Isran Noor pada pelantikan PNS Jabatan Fungsional di lingkungan Pemprov Kaltim, bertempat di Pendopo Odah Etam, Senin (5/4/2021).

Untuk itu, lanjut Isran bagi pegawai yang baru dilantik dalam Jabatan Fungsional diminta untuk terus meningkatkan profesionalisme serta mengembangkan kemampuan individu dalam mencapai tujuan bersama.

Menurutnya, Jabatan Fungsional adalah jabatan berkaitan dengan jabatan prestise yang diukur oleh kemampuan dan kapasitas masing-masing orang, tidak dalam bentuk kelompok dan terukur. Tetapi, dalam pengumpulan kenaikan pangkatnya dengan Angka Kredit (AK).

Semakin tinggi prestasi, pangkat dan masa kerjanya, maka akan mempengaruhi pula bobot pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi," imbuh Isran.

Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Diddy Rusdiansyah katakan pelantikan Pejabat Fungsional sebanyak 39 orang tersebut, dimana 16 orang orang telah melalui penyesuaian atau inpassing.,

Lanjutnya, melalui Pengangkatan Pertama sebanyak 19 orang dan Pengangkatan dari Perpindahan dari Jabatan Lain yaitu Auditor Ahli sebanyak 4 orang.

Kemudian, hari ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi dilingkungan Pemprov Kaltim sebanyak 52 orang.

Dikemukakan Diddy dari Pejabat Fungsional dilantik masih lebih dari jumlah tersebut, namun sampai perkembangan terakhir BKD masih menunggu persetujuan dari instansi pembina pusat yang menangani Jafung, tuturnya.

Pelantikan Jafung jelasnya, berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28/2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Penyederhanaan Birokrasi), dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 42/2018 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Inpassing yang Pengangkatan nya dilaksanakan paling lambat 6 April 2021, tutup Diddy. (BKD/Prb/pt).