Pemerintahan

Kaltim Bersiap Bentuk KPAD

  •   prabawati
  •   19 Desember 2022
  •   4:29pm
  •   Pemerintahan
  •   720 kali dilihat

Samarinda - Penguatan kelembagaan perlindungan anak perlu diprioritaskan dengan melakukan tindakan pencegahan secara konkret.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah bersiap membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Sebagai informasi, di Indonesia telah terbentuk di tiga Provinsi yaitu KPAD Aceh, Kalimantan Barat dan Bali.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, proses pembentukan KPAD Kaltim sudah dilaksanakan dengan pembuatan draft Pergub pada bulan Maret 2022.

Provinsi Kaltim saat ini tengah menyiapkan tahapan seleksi untuk fit and proper test agar lebih akuntabel bagi komisioner KPAD Kaltim.

Saat ini penanganan kasus kekerasan ditangani oleh UPTD PPA Kaltim yang telah terbentuk pada tahun 2020 lalu.

Tupoksi UPTD PPA dan KPAD saling beririsan, arahan dari Biro Bangda Kemendagri memberikan saran agar lebih baik optimalisasi UPTD PPA.

"Mengingat arahan Kepala Daerah berapapun kasus anak tetap perlu pengawasan sehingga akan terselesaikan dengan baik,” ujarnya pada FGD Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kaltim belum lama ini.

Data kekerasan Kaltim per tanggal 1 November 2021 yaitu 707 kasus dan 761 korban kekerasan. 385 korban anak (50,6 persen) dan 376 korban dewasa (46,4 persen).

“Saat ini data kekerasan tertinggi di Kota Samarinda yaitu 364 kasus,” imbuh Soraya.

Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAD juga memiliki tugas melakukan mediasi atau sengketa pelanggaran, hak mendapat dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. (DKP3A/Prb/ty).