Pemerintahan

Isran Lantik Pj Sekda, Pejabat Fungsional Ahli Utama Dan PPT Pratama

  •   prabawati
  •   21 Juni 2022
  •   5:35pm
  •   Pemerintahan
  •   783 kali dilihat

Samarinda - Gubernur Kaltim H Isran Noor secara resmi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Penjabat Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (21/6).

Pejabat yang dilantik hari ini yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim Riza Indra Riadi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Dan Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kaltim. Kemudian Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim
Mohammad Yadi Robyan Noor jabatan baru Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.

Berikutnya Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin jabatan baru Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim. Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muhammad Sa'duddin jabatan baru Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.

Dalam sambutannya Isran mengatakan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi, diharapkan agar dapat memberikan pembaruan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan rutinitas perangkat daerah.

"Disamping itu, seorang pimpinan tinggi juga harus siap untuk mendapat penugasan dalam jabatan lain dalam rangka pengayaan pengalaman tour of duties,"tuturnya.

Menurutnya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut atas kekosongan sementara jabatan Sekretaris Daerah karena pejabat definitif sedang melaksanakan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV Lemhannas Tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 mendatang.

Selanjutnya sesuai amanah dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor: 821/3261/SJ tanggal 10 Juni 2022.

"Ini merupakan kebutuhan untuk kekesongan jabatan ketentuannya sekarang Permendagri dimana pejabat yang meninggalkan tugasnya lebih 15 hari harus dilantik sebagai penjabat dan lain-lainnya memang kebutuhan karena kekurangan," sebutnya.

Demikian pula kepada Pejabat Fungsional Ahli Utama dan PPT Pratama, agar dapat mengoptimalkan peran dan fungsi jabatan masing-masing dalam rangka peningkatan kinerja organisasi dan kebermanfaatan Pemprov. Kaltim bagi semua pihak, utamanya bagi masyarakat.

Tampak hadir Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi jajaran Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah serta pimpinan instansi vertikal. (Prb/ty)