Pemerintahan

Hadapi Ancaman Serangan Siber, Kominfo Siapkan Tiga Pendekatan

  •   prabawati
  •   12 Agustus 2021
  •   9:17pm
  •   Pemerintahan
  •   673 kali dilihat

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan tiga pendekatan dalam menghadapi serangan siber dan menangani konten negatif yang dapat menghambat perkembangan ekonomi digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memaparkan ketiga strategi ini meliputi pendekatan di sisi hulu, tengah, dan hilir.

“Ketiga pendekatan ini diperlukan mengingat pentingnya keamanan siber di era digital dan terwujudnya lingkungan digital yang aman bagi masyarakat, sehingga diperlukan adanya strategi yang komprehensif dalam kultivasi kultur masyarakat yang sadar akan pentingnya literasi keamanan siber,” paparnya dalam Cyber Intelligence Forum yang berlangsung virtual, Kamis (12/08/2021). 

Semuel menjelaskan, di tingkat hulu, Kementerian Kominfo berfokus pada upaya literasi digital.

“Di mana kami bekerja sama dengan lebih dari 110 institusi yang meliputi komunitas, akademisi, lembaga pemerintahan dan sektor privat, untuk melaksanakan program nasional literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi,” jelasnya.

Menurutnya, di tingkat menengah, pihaknya berfokus pada serangkaian tindakan preventif, antara lain; memblokir akses dan menurunkan konten yang menjadi sumber penyebaran konten negatif. 

Sedangkan di tingkat hilir, Dirjen Semuel menjelaskan dukungan Kementerian Kominfo dalam penegakan hukum guna mencegah penyebaran konten negatif yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum.

Mengutip Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020, Semuel menjelaskan Kementerian Kominfo mewajibkan semua PSE yang beroperasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendaftarkan PSE-nya melalui OSS dengan batas waktu tanggal 31 Desember tahun 2021. 

“Apabila batas waktu tidak dipenuhi, maka layanan tidak dapat diakses di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga equal playing field dan memudahkan pengendaliannya,” tuturnya.

Bahkan pihaknya  terus berupaya meningkatkan sistem pengendaliannya. Bukan hanya menangani konten negatif, tetapi juga melakukan pengendalian terhadap aplikasi-aplikasi yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Lebih lanjut, derasnya laju pertukaran data dan informasi membawa serta sisi negatif berupa meningkatnya potensi risiko serangan siber yang dapat menghambat perkembangan ekonomi digital.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo memprediksi serangan siber akan menimbulkan kerugian sebesar USD6 Triliun secara global.

Dalam keamanan siber, aspek pelindungan data pribadi menjadi perhatian Kementerian Kominfo. Bahkan, saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 30 peraturan berkaitan dengan data pribadi. 

“Pemerintah merasa perlu membentuk satu sumber peraturan pelindungan data pribadi yang komprehensif. Hal ini terwujud dalam surat Presiden kepada DPR RI pada bulan Januari 2020 untuk pembahasan RUU PDP. Saat ini pembahasan bersama DPR RI masih berlanjut," jelasnya.

Sambil menunggu pembahasan RUU PDP, Kominfo pun sedang menyiapkan tata kelola pelaksanaan RUU PDP serta terus aktif dalam mengedukasi masyarakat sebagai subjek data pribadi agar melindungi data pribadi.

“Juga melakukan sosialisasi kepada sektor industri tentang pentingnya menjaga keamanan data data pribadi yang dikendalikannya, serta memastikan data-data itu digunakan sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.

Sumber : Kemkominfo