Pemerintahan

Faisal : Pengaduan dan Kritik Masyarakat itu Konsultan Gratis

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   16 Mei 2024
  •   7:24pm
  •   Pemerintahan
  •   266 kali dilihat

Samarinda - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim), Muhammad Faisal, menekankan pentingnya mendengar pengaduan dan kritik dari masyarakat sebagai peningkatan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. 

Faisal menyatakan bahwa pemerintah, memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga jangan tipis kuping karena pengaduan dan kritik masyarakat itu konsultan gratis.

"Jika ada pengaduan terkait pelayanan publik yang kurang memuaskan, kita tidak seharusnya menganggapnya sebagai masalah atau marah. Pengaduan tersebut harus kita tanggapi dengan baik, memberikan penjelasandan menggunakan pengaduan itu sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan layanan. Karena itu merupakan konsultan gratis buat pemerintah,”  tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi PPID Kab Kutim 2024, Kamis (16/5/2024) di Ballroom Hotel Aston Samarinda.

Faisal menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atau klarifikasi mengenai hal-hal tertentu secara tepat sasaran.

Menurutnya, penjelasan dan jawaban atas suatu permasalahan, sangat penting bagi pihak yang mengajukan pertanyaan atau pengaduan.

“Pengaduan yang masuk, dikumpulkan, lalu analisis dan sampaikan kepada pimpinan. Jangan pengaduan hanya dikumpulkan saja tapi tidak ada kelanjutannya. Kita harus fokus pada kebutuhan penjelasan dan jawaban bagi penanya atau pengadu tersebut," jelas Faisal dengan semangat.

Lebih lanjut, Faisal yang juga praktisi Humas pemerintah provinsi ini, menjelaskan pentingnya menyosialisasikan keberadaan SP4N Lapor! secara luas. SP4N Lapor! merupakan saluran tunggal pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Indonesia.

“Lapor! ditetapkan pusat sebagai satu-satunya kanal pengadua. Kenapa? Karena kalau banyak kanal nanti bingung, maka dari itu perlu disatukan di aplikasi Lapor! Pengaduan dari siapapun dan mengenai apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang," tambahnya dengan serius. (cht/pt)

foto : Adding