Pemerintahan

Empat Poin Bulan K3 Tahun 2022

  •   Teguh Prasetyo
  •   9 Februari 2022
  •   3:37pm
  •   Pemerintahan
  •   1205 kali dilihat

Samarinda - Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 1984 tentang kampanye nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah melakukan upaya yang intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahunnya," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Suroto.

Selanjutnya telah ditetapkan pula Visi "Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015" melalui Kepmenakertrans No. 372/MEN/XI/2009. Untuk melanjutkan visi K3 Nasional, pada tahun 2015 telah ditetapkan arah kebijakan dalam mendorong K3 agar menjadi budaya di tempat kerja dan memotivasi masyarakat Indonesia agar lebih mandiri dalam berbudaya K3.

Adapun Empat Point tersebut menitikberatkan pada sasaran yang akan dituju diantaranya adalah: Pertama, meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3 berbasis teknologi informasi, Kedua, meningkatnya jumlah perusahaan nihil kecelakaan. Selanjutnya Ketiga, meningkatnya pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3, Terakhir keempat meningkatnya produktivitas kerja secara nasional.

Sementara Tema yang di usung pada Bulan K3 tahun ini adalah “Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja Di Era Digitalisasi", tambahnya.

"Arah kebijakan dimaksud adalah Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Berkelanjutan Tahun 2025. Arah kebijakan K3 Nasional merupakan perwujudan dari agenda pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional," harap Suroto saat membacakan sambutan pada apel Bulan K3 Kaltim tahun 2022 di Halaman Kantor Disnakertrans Kaltim Jalan Kemakmuran. (tp/pt)