Pemerintahan

DPRD Kaltim Gelar Sidang Paripurna ke-12, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

  •   Rizky Yusuf
  •   3 Juni 2024
  •   4:00pm
  •   Pemerintahan
  •   464 kali dilihat

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, serta pembentukan tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kaltim APBD Perubahan Tahun 2024 di Gedung Utama (B) DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (3/6/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas'ud dan didampingi oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Dra. Hj. Norhayati Usman yang dihadiri sebanyak 24 anggota dewan.

Mewakili Penjabat Gubernur Kaltim Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023. Laporan ini merupakan wujud pertanggungjawaban Pemprov Kaltim atas pelaksanaan APBD kepada anggota DPRD Kaltim.

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kepala daerah harus menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD," ujar Mantan Kadis Pariwisata Kaltim tersebut.

Hal ini juga diatur dalam pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa laporan keuangan harus disertai dengan laporan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Audit laporan keuangan APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023 dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim. Pemeriksaan interim dilakukan sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024, dilanjutkan dengan pemeriksaan rinci mulai 7 Maret 2024 hingga 5 April 2024. Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kaltim melalui sidang paripurna pada 8 Mei 2024.

Sri Wahyuni juga menjelaskan bahwa penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. 

"Penyusunan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dijelaskan oleh Sekda Kaltim, pendapatan daerah tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 18,69 triliun. Dengan realisasi sebesar Rp 17,75 triliun atau 94,93 persen dari target. 

Sekda berharap agar DPRD dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023, untuk kemudian dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri RI dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Rey/pt)

Berikut Rincian Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah**

1. *Pendapatan Asli Daerah (PAD)*:

   - Target: Rp 9,24 triliun

   - Realisasi: Rp 10,33 triliun (111,78 persen)

   - Pajak daerah: Target Rp 7,73 triliun, realisasi Rp 8,69 triliun (112,39 persen)

   - Retribusi daerah: Target Rp 17,84 miliar, realisasi Rp 68,10 miliar (381,73 persen)

   - Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Target Rp 249,73 miliar, realisasi Rp 260,23 miliar (104,20 persen)

   - Lain-lain PAD yang sah: Target Rp 1,23 triliun, realisasi Rp 1,3 triliun (105,61 persen)

2. *Pendapatan Transfer*:

   - Target: Rp 9,36 triliun

   - Realisasi: Rp 7 triliun (74,78 persen)

   - Bagi hasil pajak: Target Rp 738,72 miliar, realisasi Rp 617,66 miliar (83,61 persen)

   - Bagi hasil bukan pajak sumber daya alam: Target Rp 7,09 triliun, realisasi Rp 4,86 triliun (68,67 persen)

   - Dana Alokasi Umum (DAU): Target Rp 857,91 miliar, realisasi Rp 857,31 miliar (99,93 persen)

   - Dana Alokasi Khusus (DAK): Target Rp 682,60 miliar, realisasi Rp 662,63 miliar (97,07 persen)

3. *Lain-lain Pendapatan yang Sah*:

   - Target: Rp 83,01 miliar

   - Realisasi: Rp 409,24 miliar (492,99 persen)

*Realisasi Belanja Daerah*

Belanja daerah tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 21,64 triliun dengan realisasi sebesar Rp 19,72 triliun atau 91,11 persen dari anggaran yang ditetapkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. *Belanja Operasi*:

   - Target: Rp 8,98 triliun

   - Realisasi: Rp 8,26 triliun (91,97 persen)

   - Belanja pegawai: Target Rp 2,78 triliun, realisasi Rp 2,59 triliun (93,13 persen)

   - Belanja barang dan jasa: Target Rp 5,50 triliun, realisasi Rp 4,98 triliun (90,53 persen)

   - Belanja hibah: Target Rp 686,90 miliar, realisasi Rp 679,75 miliar (98,96 persen)

   - Belanja bantuan sosial: Target Rp 14,62 miliar, realisasi Rp 11,87 miliar (81,23 persen)

2. *Belanja Modal*:

   - Target: Rp 5,71 triliun

   - Realisasi: Rp 5,02 triliun (87,91 persen)

3. *Belanja Tak Terduga*:

   - Target: Rp 380,07 miliar

   - Realisasi: Rp 50,44 miliar (13,27 persen)

4. *Belanja Transfer*:

   - Target: Rp 6,56 triliun

   - Realisasi: Rp 6,38 triliun (97,23 persen)

*Realisasi Pembiayaan Daerah*

Realisasi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Realisasi penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6,62 triliun berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3,67 triliun merupakan penyertaan modal.