Pemerintahan

DPMPTSP Gelar FGD Pengolahan Data dan Informasi Perizinan Non Perizinan se-Kaltim 

  •   Khajjar Rohmah
  •   15 Juni 2023
  •   1:24pm
  •   Pemerintahan
  •   504 kali dilihat

Yogyakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengolahan, Penyajian, Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan - Non Perizinan. FGD ini diikuti oleh perwakilan DPMPTSP dari kabupaten/kota se Kalimantan Timur. 

Sekretaris DPMPTSP Kaltim, Noer Adenany menjelaskan, sasaran penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah peningkatan investasi dan peningkatan indeks kepuasan masyarakat. Sasaran tersebut hanya dapat terwujud melalui pelayanan publik baik perizinan maupun non perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan akuntabel. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif transparan akuntabel serta berkualitas dan terpercaya.

"Untuk menunjang itu, maka humas pemerintah dalam hal ini yang bertugas di DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota dituntut untuk meningkatkan kemampuan pengolahan, penyajian, pemanfaatan data dan Informasi perizinan - non perizinan melalui pendekatan media digital," terang Noer Adenany saat membuka FGD Pengolahan, Penyajian, Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan - Non Perizinan Kabupaten/Kota se-Kaltim, di Lotus Meeting Room Hotel Dafam Fortuna Yogyakarta, Kamis (15/6/2023). 

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor berharap, hasil FGD pengolahan dan pemanfaatan data informasi perizinan - non perizinan ini dapat membangun persamaan persepsi, komunikasi dan kerjasama. Terutama dalam rangka peningkatan serta pengembangan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Sarana informasi perizinan tersebut wajib dibangun dan dikembangkan oleh DPMPTSP provinsi dan di kabupaten/kota. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko (OSS RBA) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," kata Gubernur Kaltim dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris DPMPTSP Noer Adenany. 

FGD ini menghadirkan dua narasumber ahli dibidang pengelolaan media. Yakni dari Pranata Humas Ahli Muda Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tessal Maharizky Febrian dan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (KRV/pt)