Diskominfo Kaltim Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Tahun 2023
Yogyakarta - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi dikecualikan yang digelar di Hotel Royal Malioboro by Aston, Kamis (26/10/2023).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka dan responsif. Keberhasilan dari kegiatan ini akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi dan juga melindungi kepentingan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang dilindungi secara hukum dan tidak dapat diakses oleh publik. Namun, jika infomasinya tidak dikecualikan tidak ada alasan untuk tidak diberi.
"Kita tidak bisa membuka (informasi), ada hal hal yang memang harus dirahasiakan. Kalau kita hanya merahasiakan tanpa sah dilakukan uji konsekuensi, ya tidak ada alasan kita menahan. Akhirnya masyarakat bisa menggugat menjadi sengketa informasi,"ujar Faisal yang juga Ketua PPID Provinsi Kaltim.
Dijelaskannya, ada empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahum 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.
Diakhir penyampaian Faisal menegaskan juga dengan adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi keterbukaan, artinya semua orang berhak tahu.
Indeks KIP Kaltim terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai salah satu provinsi, juga mencatat peningkatan. Indeks KIP Kaltim tahun ini 2024 mencapai 77,90.
Sementara itu, Kepala Bidang IKP dan kehumasan Irene Yuriantini dalam laporannya menyampaikan, Uji Konsekuensi PPID Pelaksana saat ini adalah kali ke Empat telah dilaksanakan oleh PPID Provinsi Kalimantan Timur.
"Uji konsekuensi informasi publik dilakukan dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi publik apakah informasi tersebut bersifat terbuka dan atau dikecualikan,"jelas Irene sapaan akrabnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 26 sampai 27 Oktober 2023, diikuti oleh beberapa Perangkat Daerah diantaranya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, Sekretariat DPRD Kaltim, RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo.
Turut Hadir Kabid Statistika Adrie Dirga Sagita, Kaltim Civitas akademisi Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah, Dr. Herdiansyah Hamzah, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim Andi Abdul Razaq, serta perangkat daerah terkait. (rey/pt)