Pemerintahan

Diskominfo Kaltim Gelar FGD Untuk Audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  •   Rizky Yusuf
  •   23 April 2024
  •   9:02pm
  •   Pemerintahan
  •   121 kali dilihat

Balikpapan - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk mengaudit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Bertempat di Hotel Grand Senyiur
Balikpapan, Selasa (23/4/2024) hadir dalam FGD ini narasumber yakni Perekayasa Ahli Pertama Pusat Riset Sains Data dan Informasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Mochammad Fikri, Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN Zain Saifullah, Analis Proteksi Keamanan Siber BSSN Aris Munandar.

Dengan diikuti oleh peserta dari Diskominfo Kabupaten Kota se Kaltim serta praktisi di bidang teknologi informasi dan pemerintahan.

Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN, Zain Saifullah menjelaskan bahwa penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan proses sistematis untuk mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK, dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.

Kemudian, kebijakan internal terkait audit TIK diatur oleh Perpres SPBE dan Rencana Induk SPBE Nasional, yang dinaungi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).

Standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi ditetapkan oleh BRIN, sedangkan audit keamanan infrastruktur dan aplikasi ditetapkan oleh BSSN.

Peraturan dari BRIN terkait pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi SPBE mencakup audit internal dan eksternal. Audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi khusus dilakukan oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah.

"Audit TIK SPBE ada dua yakni audit Internal dan Audit eksternal,"ujarnya.

Pelaksanaan audit infrastruktur SPBE: IPPD dan Audit aplikasi khusus dilaksanakan oleh instasi pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu audit eksternal pelaksanaan audit infrastruktur SPBE IPPD dan audit aplikasi khusus menunjuk. Lembaga Audit TIK (LATIK). Pelaksanaan dilakukan paling lama 1 tahun setelah instasi pusat dan pemda melaksanakan audit secara internal.

Dalam hal LATIK, belum ada atau belum memadai. Instasi pusat dan Pemda menunjuk BRIN sebagai pelaksana Audit Infrastruktur SPBE IPPD dan audit Aplikasi Khusus.

"Dalam perjalanannya ternyata dibutuhkan audit internal dan ini dimotori oleh Menpan RB kemudian muncul di peraturan Kominfo bahwa perlu audit internal dan kemudian ditindaklanjuti oleh BRIN,"jelasnya. (Rey/pt)