Pemerintahan

Diskominfo Kaltim Bersama Biro Kesra Gelar Rapat Persiapan Koordinasi Pengamanan Informasi dan Persandian 

  •   Khajjar Rohmah
  •   15 Juli 2022
  •   4:09pm
  •   Pemerintahan
  •   538 kali dilihat

Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim menggelar Rapat Persiapan Koordinasi Pengamanan Informasi dan Persandian. Serta Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aplikasi di Pemprov Kaltim. Rapat persiapan tersebut, digelar di Ruang Rapat Biro Kesra Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis (14/7/2022) sore. 

 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait pengamanan informasi. Karena saat ini, pesatnya perkembangan teknologi informasi dengan banyaknya aplikasi, membuat ancaman keamanan informasi juga semakin meningkat. 

 

Insan pengelola persandian pun dituntut kesiapannya dan kemampuannya dalam menjaga keamanan informasi. Oleh sebab itu, perlindungan fisik saja tidak cukup, butuh pengamanan berstandar pada dunia digital. Terutama pemenuhan tenaga sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan untuk mengaudit keamanan informasi daerah. 

 

Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan Persandian Diskominfo Kaltim, Dianto, mengatakan pentingnya SDM dalam jumlah mencukupi dan memadai. Sebagai salah satu tolok ukur kesiapan dan kemampuan untuk melasanakan setiap tugas terkait keamanan informasi. 

 

“Karena ketika terjadi kebocoran data penting, itu sangat berbahaya. Kita harus mengantisipasi dengan penambahan tenaga atau meningkatkan kemampuan tenaga IT kita yang sudah ada,” kata Dianto.  

 

Selama ini, audit internal keamanan informasi daerah selalu mendatangakan Tim Auditor dari luar Kaltim. Padahal seharusnya, tugas audit internal keamanan informasi dapat dilakukan oleh Inspektorat Wilayah. Audit internal ini dilakukan untuk menemukan kerentanan pada sistem informasi, untuk kemudian diberikan rekomendasi perbaikan kedepan.  

 

“Audit TIK itu tugas Inspektorat, tapi belum dijalankan sepenuhnya. Koordinasi seperti ini diperlukan untuk membahas lebih lanjut, bagaimana jalan keluarnya. Misalnya, apakah perlu dibentuk tim. Karena audit ini, juga merupakan indikator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tambah Dianto. 

 

Menyikapi permasalahan itu, Kepala bagian (Kabag) Kesra Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Ardiansyah mengatakan perlu diadakan pelatihan atau peningkatan keterampilan bagi SDM TIK di Tingkat Provinsi. Termasuk kebutuhan Auditor keamanan informasi di dalam daerah. 

 

Dalam Rakor Pengamanan Informasi nantinya juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan. Di antaranya Pemerintah Provinsi dapat menyiapkan atau mendorong SDM yang mempunyai kemampuan untuk melakukan audit keamanan informasi internal, memberikan kewenangan kepada lembaga dalam hal ini inspektorat wilayah untuk melakukan audit keamanan informasi internal, dan BPSDM dapat memberikan pelatihan atau bimbingan teknis untuk tenaga audit kemanan informasi internal. (KRV/pt)