Pemerintahan

Dinkes Kaltim, RSUD AW Sjahranie, dan DPMPTSP Raih Opini Kualitas Tertinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

  •   Khajjar Rohmah
  •   4 Februari 2024
  •   9:39am
  •   Pemerintahan
  •   521 kali dilihat

Samarinda – Tiga unit layanan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berhasil meraih opini “Kualitas Tertinggi” dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). 

Ketiga unit layanan tersebut di antaranya adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Dengan rata-rata skor di atas 85 poin yang menempatkan Pemprov Kaltim pada Zona Hijau dan berhasil meraih Opini Kualitas Tertinggi pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. 

Kepala Dinkes Kaltim, dr. Jaya Mualimin menyampaikan, dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI untuk tahun 2023, Dinas Kesehatan berhasil meraih opini "Kualitas tertinggi" dengan nilai mencapai 89,52 dan memperoleh predikat zona hijau. Meningkat dari nilai 82,76 pada tahun sebelumnya.

"Kami sangat bersyukur dan bangga atas prestasi ini. Ini adalah bukti dari dedikasi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkap Jaya kepada Diskominfo Kaltim, Jumat (2/2/2024). 

Prestasi itu, dikatakan Jaya merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dalam memberikan layanan terbaik kepada publik. Khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan maupun sektor lain yang juga terus dioptimalkan. 

"Esensi pentingnya bukan untuk mendapatkan penghargaan, tapi bagaimana kita berupaya semaksimal mungkin untuk lebih bisa meningkatkan pelayanan publik," tandas Jaya. 

Terpisah, Direktur RSUD AW Sjahranie, dr. David Hariadi Masjhoer juga mengaku bersyukur atas Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Dari ketiga unit layanan, RSUD AW Sjahranie meraih skor tertinggi dengan nilai 95.97. 

"Penilaian ini didapatkan berkat hasil kerja seluruh jajaran, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yg bertujuan memudahkan prosedur layanan dan memperhatikan semua keluhan pelanggan sebagai acuan memperbaiki pelayanan," ungkap dokter spesialis Ortopedi dan Traumatologi ini. 

Senada, Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengungkapkan rasa syukur yang sama. Karena instansi yang ia pimpin, berhasil meraih prestasi tinggi pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik secara nasional. 

"Tentunya capaian ini menjadi komitmen pemprov kaltim dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan akan terus ditingkatkan. Mengingat akan selalu ada perubahan dan perkembangan kebutuhan masyarakat atas layanan publik. Maka kita berkomitmen akan selalu sigap merespon kebutuhan masyarakat," pungkasnya. 

Adapun Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 sendiri, dilakukan pada 586 institusi. Di antaranya pada 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten. (KRV/pt)