Pemerintahan

Deni : Proses Manajemen ASN dimulai dari Perencanaan

  •   prabawati
  •   8 Februari 2023
  •   6:57pm
  •   Pemerintahan
  •   736 kali dilihat

Balikpapan – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim menyelenggarakan tiga agenda kepegawaian sekaligus selama dua hari. Kegiatan ini di hadiri khusus oleh para pengelola kepegawaian dan Sekretaris perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Acara berlangsung pada tanggal 8-9 Februari 2023.

Hari pertama pada tanggal 8 Februari 2023 dilaksanakan kegiatan rapat penyusunan kebutuhan ASN pada masing-masing perangkat daerah bertempat di Hotel Novotel Balikpapan. Kemudian disusul dua kegiatan yang akan dilaksanakan besok pada 9 Februari 2023 2023 di Hotel Swissbell Balikpapan, yaitu penyusunan rencana mutasi PNS tahun 2023, dan kegiatan asistensi penghargaan bagi PNS berprestasi.

Dikutip dari laman BKD Kaltim, Kepala BKD Provinsi Kaltim, Deni Sutrisno mengatakan dasar kegiatan sebagaimana amanat UU Nomor 5/2014 Tentang  ASN, PP 11/2017 Tentang Manajemen PNS, PP 17/2020. Termasuk juga penyusunan rencana mutasi berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor  5/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dan penyerahan PNS berprestasi berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 70/2019.

“Ini bagian daripada proses manajemen ASN yang dimulai dari pada perencanaan kebutuhan pegawai baik secara kuantitas maupun secara kualitas, sehingga diharapkan dapat mampu untuk memenuhi kebutuhan pegawai di setiap perangkat daerah,” jelas Deni.

Menurutnya proses manajemen ASN dimulai dari Perencanaan kebutuhan pegawai yang merupakan salah satu hal sistematik yang wajib dilakukan dalam menentukan kebutuhan pegawai baik secara kualitas maupun kuantitasnya.

Dengan adanya perencanaan kebutuhan pegawai diharapkan mampu memenuhi seluruh kebutuhan pegawai pada setiap perangkat dinas di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai

“Penyusunan kebutuhan tahun 2023 disampaikan selambatnya kepada pemerintah pusat pada akhir Februari 2023 ini, dan termasuk juga yang dalam urut jangka waktu 5 tahun yang nanti akan dirinci setiap tahunnya,” paparnya.

Lanjut Deni, kegiatan terkait mutasi yang diselenggarakan besok, diharapkan dapat mendengar langsung dari perangkat daerah bagaimana kebutuhan akan mutasi, karena diakuinya sejak di perundangkannya Perka BKN Nomor 5/2019 proses mutasi semakin ketat karena ada beberapa hal yang harus BKD mintakan persetujuan kelengkapan administrasi baik yang melepas itu instansi atau perangkat daerah yang menerima.

Perlu ada kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir (utamanya) dengan memperhatikan kebutuhan organisasi perangkat daerah yang bersangkutan.

Mengizinkan  ASN mutasi juga seharusnya memperhatikan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarkaat, diikuti kepastian PNS lain yang akan mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh PNS bersangkutan.

 

Manajemen ASN itu semata-mata didasarkan atas kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, tanpa memandang latar belakang PNS bersangkutan, apakah itu suku, ras, agama, pandangan politik dan sebagainya. Pandangan obyektif hanyalah kinerja, kompetensi dan kualifikasi.

Tugas dan fungsi daripada ASN itu adalah pelaksana kebijakan publik, ASN sebagai pengejawantahan negara adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat dan sebagai pemersatu atau perekat bangsa.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menyamakan pemahaman sekaligus menambah wawasan bahwa pentingnya pengelolaan SDM dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinera instansi. (BKD/Prb/ty).