Pemerintahan

Bimtek Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Yang Ramah Disabilitas.

  •   Rizky Yusuf
  •   15 Juni 2023
  •   7:53pm
  •   Pemerintahan
  •   474 kali dilihat

Bali - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI melalui
Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) menggelar Webinar Bimbingan Teknis Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang Ramah Disabilitas, Kamis (15/6/2023) di Bali.

Acara dihadiri oleh Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia, Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Bali, I Dewa Ketut Rai Rustina dan Praktisi Teknologi Informasi Dinas Kominfo Provinsi DKI Jakarta Fathul Hudoyo.

Juga diikuti oleh peserta dari berbagai daerah baik melalui tatap muka maupun virtual zoom meeting serta dapat disaksikan lewat kanal youtube Ditjen IKP Kominfo.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo (Dirjen IKP Kominfo) yang diwakili oleh
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (Direktur TK3P), Hasyim Gautama mengatakan,
Penyandang disabilitas perlu mendapatkan akses layanan informasi publik yang mudah agar terhindar dari informasi yang tidak benar atau hoaks.

Dikatakannya, kemudahan akses layanan bagi penyandang disabilitas, dapat ditingkatkan dengan mengintegrasikan layanan informasi publik melalui aplikasi umum.

"Diharapkan memudahkan para penyandang disabilitas dalam mencari informasi publik yang mereka butuhkan dan akan menjembatani masyarakat dengan badan publik yang memiliki informasi tersebut,"ujarnya.

Selain itu, Integrasi juga mempermudah pengambil kebijakan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan informasi publik oleh badan publik melalui data yang tersedia di aplikasi umum.

Dalam dunia yang semakin terhubung ini, lanjutnya, teknologi memiliki peran yang besar dalam memperluas aksesibilitas komunikasi publik.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan menjajaki peluang dan kemungkinan yang ditawarkan oleh teknologi modern untuk meningkatkan layanan komunikasi ramah penyandang disabilitas.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) IKP juga tengah mengembangkan aplikasi umum layanan informasi publik nasional yang terintegrasi yaitu info.go.id yang dilengkapi dengan fitur-fitur untuk membantu penyandang disabilitas.

Keberadaan aplikasi umum itu, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik oleh kementerian atau lembaga dan Pemerintah daerah.

“Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah tidak perlu lagi mengalokasikan sumber daya untuk membangun aplikasi sejenis, sehingga dapat menempatkan mereka pada aspek lain yang lebih membutuhkan,” urainya.

Menurut Dirjen IKP Kominfo, pentingnya aksesibilitas komunikasi bagi penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berkaitan erat dengan visi Indonesia Maju 2045.

Sebab, lanjutnya untuk mewujudkan Indonesia Maju, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan budaya negara ini.

“Dengan memastikan aksesibilitas komunikasi yang baik, kita menghargai keberagaman individu dan menghormati hak-hak mereka. Itu membawa kita menuju masyarakat yang lebih toleran, inklusif dan berkeadilan,”tutupnya. (rey/pt)