Pemerintahan

Bappeda Kaltim Gelar Rakor Penyusunan Dokumen P-RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah Tahun 2023

  •   resa septy
  •   4 Januari 2022
  •   1:41pm
  •   Pemerintahan
  •   437 kali dilihat

Samarinda – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan Rencana Strategis (P-RENSTRA) Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Tahun 2023 secara virtual bersama sejumlah Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kaltim, Selasa (4/1).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tertib tahapan, tertib waktu dan tertib substansi dalam penyusunan dokumen perencanaan PD. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Tugas dan fungsi sebagai perencana harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Koordinasi dengan bidang-bidang teknik, sub unit organisasi perlu terus dilakukan. Produk-produk perencanaan harus dijaga, kualitas dan tertib waktu penyusunannya karena dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan rencana penganggaran,” ujar Kepala Bappeda Prov Kaltim, Muhammad Aswin saat membuka rapat koordinasi.

Pada kesempatan tersebut, Aswin berulang kali mengingatkan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk membaca dan benar-benar memahami isi daripada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Serta menekankan agar jangan sampai terdapat satu PD yang tidak menyusun RENSTRA.

Pasalnya, ia tambahkan perencanaan bukan hanya sekedar menghasilkan sebuah dokumen. Sangat penting untuk pihaknya mengingatkan bahwa strategi posisi perencanaan di dalam pembangunan itu layaknya apa yang dikatakan oleh Benjamin Franklin yakni “if you fail to plan, you plan to fail” (Jika anda gagal merencanakan, maka sama dengan anda sedang merencanakan kegagalan).

“Oleh karena itu, kami harapkan paling lambat tanggal 14 Januari ini (2022) seluruh dokumen rancangan akhir perubahan RENSTRA Perangkat Daerah telah diselesaikan dan diserahkan kepada Bappeda Kaltim. Tidak hanya secara dokumen, namun juga include melalui aplikasi SIPD pada menu RENSTRA,” jelasnya seraya mengimbau.

Lebih lanjut, dikerahkannya dalam merumuskan rencana kerja yang dimaksud, PD harus mencermati prioritas pembangunan yang sudah dituangkan dalam RPJMD. PD agar segera melakukan pengisian data tujuan, sasaran, program dan kegiatan PD pada aplikasi SIPD Menu RENSTRA (di tahap rancangan) dengan berpedoman pada Rancangan Akhir Perubahan RPJMD. (resa/pt)