Pembangunan

Perlu Proses Perencaan Dari Tingkat Desa Hingga Provinsi

  •   Teguh Prasetyo
  •   29 Maret 2022
  •   2:36pm
  •   Pembangunan
  •   596 kali dilihat

Bontang - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim memberikan saran terkait apa saja yang perlu diperhatikan Kabupaten/Kota di Kaltim dalam proses pengajuan permintaan penanggulangan blankspot di daerahnya. 

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. 

"Tahapan pertama yang harus diperhatikan adalah sisi perencanaan. Dalam tahap ini ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Diantaranya, Musrenbang tingkat desa pelaksanaanya di bulan Januari, pada tingkat kecamatan pelaksanaanya di bulan Februari, kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota di bulan Maret. Selanjutnya pada tingkat Provinsi yang akan dilakukan pada minggu kedua di bulan April. Ini dari sisi perencanaan tahapan ini yang wajib diperhatikan,"ungkap Sukandar selaku Analisis Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Bappeda Kaltim saat menjadi narasumber Rakorda Bidang Kominfo di Ballroom Hotel Sintuk Bontang, Senin (28/3/2022). 

Sukardar juga menekankan Kabupaten/kota dan Perangkat Daerah (PD) yang perlu diperhatikan adalah usulan dan data yang terkait sesuai tahapan perencanaan dan jangan sampai melewati tahapan perencanaan. Dimana usulan dan data paling lama masuk minggu kedua di bulan Maret sebelum Musrenbang provinsi, ungkapnya seraya mengingatkan. 

Adapun hasil yang diharapkan pada Rakorda Kominfo kali ini adalah penajaman program dan kegiatan dilingkungan Dinas Kominfo. Kemudian, adanya kesepakatan antara pemangku kepentingan dengan Kepala PD serta yang penting adalah target kinerja sesuai dengan prioritas pembangunan sektor Kominfo, urainya. (tp/pt)