Pembangunan

Perlindungan Budaya Melalui Pencatatan dan Pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan

  •   Rizky Yusuf
  •   30 Juni 2022
  •   3:48pm
  •   Pembangunan
  •   1002 kali dilihat

Samarinda - Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna ke- 24 DPRD Prov. Kaltim di Gedung D Lt. 6 Komplek DPRD Kaltim, Kamis (30/6/2022).

Agenda rapat tersebut antara lain pengesahan Agenda kegiatan DPRD Kaltim masa Sidang II Tahun 2022 dan Pendapat Gubernur Kaltim terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Sekretaris Dewan, M. Ramadhan dengan dihadiri oleh sejumlah 15 anggota dewan yang hadir secara tatap muka.

Dalam kesempatan itu Kurniawan menyampaikan, berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kesenian yang merupakan inisiatif DPRD, pada prinsipnya Pemprov kaltim mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya dan diharapkan nantinya perda ini merupakan kebijakan positif yang dapat menguatkan Visi Gubernur Kaltim yakni berani untuk "Kalimantan Timur Berdaulat".

Dijabarkan pada misi pertama yaitu berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan pemuda dan penyandang disabilitas.

"Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan setiap agenda pembangunan,"ucap Kurniawan.

Begitupun dalam pembahasan setiap Ranperda yang semua bertujuan untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat dan rakyat termasuk pembangunan di bidang kesenian, tambahnya.

Dalam nota penjelasan, lanjutnya disampaikan bahwa landasan rancangan peraturan daerah (Perda) dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Namun jika landasan berpijak adalah UU tersebut maka kesenian hanyalah bagian terkecil dalam ruang lingkup pemajuan kebudayaan yaitu Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Kesenian, Bahasa, Permainan Rakyat, Olahraga Tradisional.

Sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian objek pemajuan kebudayaan yang salah satu objek kebudayaan adalah seni. (rey/pt)