Kunjungan PPID Utama ke Dinaskertrans Prov Kaltim
SAMARINDA- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Utama Kaltim, Muhammad Faisal menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Kaltim, Senin (5/4/2021).
Kunjungan ke Kantor yang beralamatkan Jl. Kemakmuran, Samarinda tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik juga menyampaikan hasil Monev PPID terhadap PPID OPD-OPD di Prov. Kaltim Tahun 2020.
Faisal didampingi Sekretaris Dinas Kominfo Kaltim, Edy Hermawanto Noor, Kabid IKP dan Kehumasan, Irene Yuriantini, Kasi PIK, Sri Rezeki Marietha beserta beberapa staf pelayanan PPID Utama menyampaikan berbagai masukan dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi. Dimana mengacu pada Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman PPID Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Selain itu pula untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik bagi Badan Publik sebagimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Faisal mengatakan, paling utama masukan hasil evaluasi adalah Surat Keputusan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantunya. Ini merupakan hal sangat penting, karena dari sisi koordinasi dan pelayanan Disnakertrans Kaltim cukup baik, tetapi belum terbentuk strukturnya, imbuhnya.
“Dengan terbentuknya PPID Dinaskertrans Kaltim juga akan mempengaruhi peningkatan kualitas penilaian untuk Tingkat Nasional Provinsi Kaltim. Selain itu, juga pada website perlu ada Sub khusus tentang PPID, yang mana didalamnya ada Daftar Informasi Publik terkait Informasi Berkala, Serta Merta dan Sedia Setiap Saat,” ujar Faisal.
“Silahkan berkonsultasi ke PPID Utama dan kami siap membantu”, tambah Faisal.
Menanggapi masukan dari Ketua PPID Utama, Kepala Disnakertrans, Suroto mengaku sangat bergembira dan berterimakasih kepada PPID Utama yang mau membuka ruang konsultasi.
“Kami menerima masukannya apapun itu, karena dari situ kami bisa memberbaiki kekurangan. Segera kami susun dan tetapkan untuk PPID Pembantu kami, ” imbuhnya.
“Secara pelayanan khusus tupoksi, kami sudah sangat maksimal, sehingga sedikit terlupakan untuk urusan mempublikasikan mengupload data-data informasi, yang lebih khusus membentuk atau bahkan membuat Surat Keputusan (SK) bagi PPID Pembantu Kami, “ tuturnya.
Diketaui, Pertemuan diruang rapat Suroto Tidak hanya mengenai hasil monev saja. Tetapi juga membahas tentang teknis pengaduan masyarakat melalui S4PAN Lapor.(WIN/pt)