IKM Perlu Pahami Pentingnya HKI
SAMARINDA – Pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Industri Kecil dan Menengah (IKM) masih sangatlah rendah. Hal ini lantaran minimnya kemampuan terhadap penggunaan teknologi serta belum membudayanya HKI dikalangan IKM.
Hal tersebut dipaparkan oleh Suroto Hadi Saputra selaku Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Balai Riset dan Standardisasi (BARISTAND) Industri Kota Samarinda pada kesempatannya sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) Prov Kaltim, Senin (14/06/2021).
Suroto menambahkan, beberapa faktor lainnya yang melatarbelakangi permasalahan dalam penerapan HKI, diantaranya yaitu adanya hambatan kultural, sosialisasi HKI belum menyentuh keseluruhan IKM dan aparat pembinanya, terbatasnya sarana/prasarana untuk penanganan administrasi HKI.
Dalam hal ini, Pengusaha IKM belum merasakan pentingnya HKI untuk pengembangan usahanya. Sulitnya pengusaha IKM dalam mempertahankan hak paten, merek dan desain industrinya karena, relatif sangat mudah untuk ditiru oleh IKM lainnya juga menjadi pemicu masalah. Terlebih kurangnya kemampuan IKM dalam memenuhi persyaratan pengusulan dan pengurusan subyek-subyek HKI yang memerlukan waktu.
“HKI adalah isu penting bagi para pembuat keputusan ekonomi. Perlu adanya perubahan sifat masyarakat yang berorientasi statis ke dinamis dan mengarah kepada budaya bisnis yang kompetitif. Karena melalui peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja, mendorong perubahan ekonomi dan meningkatkan kualitas SDM,” jelasnya.
Sebagaimana disampaikan Suroto, HKI sangat bermanfaat bagi perusahaan yakni sebagai aset finansial perusahaan, mendukung pengembangan usaha, mencegah persaingan usaha tidak sehat dan peningkat daya saing, serta pemacu inovasi hingga membentuk image terhadap produk.
Selain itu pula, dengan HKI pengusaha akan mendapatkan perlindungan secara hukum terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimiliki oleh pihak lain. Kemudian, terbentuk pula citra positif dalam persaingan. Bahkan, HKI dapat digunakan sebagai alat promosi untuk memperluas pasar produk. (resa/pt)