Pembangunan

DPMD Paser Sosialisasi BUMDESMA di 9 Kecamatan

  •   pipito
  •   28 Februari 2022
  •   9:43am
  •   Pembangunan
  •   774 kali dilihat

Tana Paser- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di 9 (Sembilan) kecamatan, sebagai tindak lanjut kebijakan baru terkait pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat yang merupakan eks (sebelumnya) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Paser, Jumiati menerangkan pada pasal 73 PP 11 Nomor 2021 diatur bahwa dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd saat ini  wajib dikelola oleh BUMDESMA, atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.

“Dari 9 (Sembilan) kecamatan, sudah sosialisasi di 6 (enam) kecamatan melalui Musyawarah Desa. Sisanya, tiga kecamatan lain yang belum Tanjung Harapan, Muara Samu dan Long Kali. Kami perkirakan pertengahan Maret peraturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pemerintah desa, BPD dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana eks PNPM-MPd serta para Tenaga Ahli Kecamatan,” kata Jumiati, belum lama.

Disebutkan berdasarkan PP 11 tahun 2021, aset dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd merupakan milik masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan, dan wajib dialihkan dalam penyertaan modal masyarakat pada BUMDESMA.

Lanjut dia, saat ini baru tahap sosialisasi PP 11 pasal 73, belum pada tahap pembentukan BUMDESMA. Pembahasan pendirian BUMDESMA akan ditetapkan melalui Musyawrah Antar Desa (MAD) yang dihadiri oleh keterwakilan dari masing-masing desa dalam satu kecamatan.

"Setelah sosialisasi yang dilakukan DPMD Paser ini, UPK masing-masing kecamatan mengirim laporan aset dan keuangan serta data penerima manfaat untuk direview pihak Inspektorat, " imbuhnya.

Hasilnya akan disosialisasikan kembali ke 9 (Sembilan) kecamatan. Setelah itu masing-masing desa menggelar musyawarah keterwakilan yang akan dibawa ke musyawarah antar desa untuk pembentukan BUMDESMA, sambungnya.

Sebelum ada aturan ini, dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd dikelola oleh UPK atau Unit Pengelola Kegiatan. Dana bergulir tersebut diberikan Kementerian Desa Pembangunan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk kegiatan perkuatan modal usaha masyarakat.

“Sementara ini BUMDESMA mengelola dana simpan pinjam. Perkembangannya, BUMDESMA bisa mengelola jenis usaha sesuai dengan potensi masing-masing kecamatan,” tutur Jumiati.

BUMDESMA merupakan badan usaha kecamatan yang dikelola masyarakat dalam satu kecamatan. BUMDESMA, kata dia, berbeda dengan BUMDEs yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Namun demikian, dua atau tiga kecamatan bukan berarti tidak bisa membentuk satu BUMDESMA.

Beberapa kecamatan bisa saja membentuk 1 BUMDESMA. Misalnya dalam pengelolaan jenis usaha yang menjadi potensi beberapa kecamatan itu. Namun, ketentuan ini hanya berlaku di luar BUMDESMA yang mengelola dana eks PNPM-MPd.

“Kalau BUMDESMA yang bukan kelola dana eks PNPM-MPd, bisa saja dibentuk dari beberapa kecamatan. Misal dibentuk karena kecamatan-kecamatan itu memiliki potensi ekonomi usaha yang sama sehingga bekerja sama, itu bisa saja,” tutup Jumiati.  (pt)

 

sumber: diskominfo statistik & persandian kab paser