Pelatihan

Pelaku Usaha Harus Pahami Strategi Pemasaran

  •   ade putri
  •   14 Desember 2021
  •   1:53pm
  •   Pelatihan
  •   929 kali dilihat

Samarinda - Pemasaran merupakan salah satu kendala UKM /UMKM yang ada di Indonesia demikian juga di Kalimantan Timur. Hal ini dirasa cukup wajar karena masih banyak UKM/UMKM yang melakukan pengelolaan bisnisnya secara tradisional, yaitu cukup membuat produk dan tinggal menunggu konsumen datang.

Upaya mengembangkan pemasaran UKM/UMKM Pemprov Kaltim melalui UPTD Pelatihan Koperasi Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim melakukan Pelatihan Perluasan Akses Pasar Bagi UMKM, di Gedung UPTD Pelatihan Koperasi, Selasa (14/12).

“Pelaku usaha harus memahami pentingnya strategi pemasaran produk UMKM agar dapat menghadapi tantangan persaingan pasar yang kompetitif baik pasar lokal, nasional maupun internasional,” ujar Sekretaris Disperindagkop, Sudihardani mewakili Kepala Disperindagkop saat membuka pelatihan.

Sudihardani mengatakan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan motivasi, pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya pengelolaan pemasaran guna mengembangkan usaha sesuai dengan tuntutan selera konsumen.

“Selain itu juga untuk meningkatkan keterampilan UMKM dalam menciptakan kreatifitas keindahan produk serta kualitas dari aspek keamanannya dan meningkatkan dalam bidang pemasaran e-commerce,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pelatihan UKM Hambali menuturkan pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 14 hingga 16 Desember 2021, diikuti pedagang kuliner di Kota Samarinda berjumlah 30 orang secara offline dan 108 orang secara online.

Pelatihan menghadirkan narasumber dan Instruktur dari Yugo Mart, Indo Grosir dan PLUT.

“Dengan materi pembelajaran Teori Manajemen Pemasaran, Praktek Penggunaan Google Bisnis, Manajemen Usaha dan syarat Produk Masuk Ritel Modern,” ungkap Hambali.

Diketahui, baik UKM dan UMKM memang memiliki perbedaan. UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah, dengan menekankan fokus pada usaha kecil. Sedangkan UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang lebih sering memfokuskan pada cakupan usaha mikro. Walau pada akhirnya, istilah UMKM lebih sering dipakai karena telah mencakup ketiga jenis usaha. Keduanya termasuk ke dalam dunia usaha yang berdomisili di Indonesia. Selain itu, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. (ade/pt)