Narkoba

Dinilai Mendesak, Ranperda Pencegahan Penyalahguna Narkotika Diharap Segera Sah Jadi Perda

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   17 Januari 2022
  •   2:53pm
  •   Narkoba
  •   1218 kali dilihat

BHSamarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Kaltim melakukan Sidang Paripurna ke-IV tahun 2022 dengan beberapa agenda salah satunya adalah Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Prov Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (27/2/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Jawad Sirajuddin sebagai Badan Pembentuk Ranperda menjelaskan mengenai lahirnya Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, menunjukkan bukti nyata negara dalam menangani peredaran narkotika dan prekursor narkotika.

Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kelemahan dan diperlukan penyesuaian dengan perkembangan yang ada dalam masyarakat. Diantaranya terkait dengan semakin pesatnya jumlah zat psikoaktif baru yang berkembang dan beredar sehingga dikonsumsi oleh masyarakat.

“Upaya pencegahan tersebut sebagai upaya mendesak agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan tujuan negara dalam alinea keempat UUD 1945. Hal ini bermakna bahwa negara harus memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dari perbuatan yang dapat membahayakan baik itu ancaman fisik maupun non fisik berdasarkan landasan hukum yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut Jawad memaparkan, Kaltim pada 2020 untuk penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.407 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.733 tersangka. Karenanya, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan perannya secara serius karena dampaknya akan jauh lebih besar.

“Yang kita tahu sebagian besar penyalahguna narkoba dalah remaja berpendidikan tinggi yang merupakan moral bangsa yang tidak ternilai sehingga kerugian sesungguhnya sangat besar. Dampak ekonomi peredaran narkotika dan penyalahgunaan sangat signifikan,” paparnya.

Di tempat yang sama, anggota DPRD Prov Kaltim Salehuddin memberikan tanggapan terkait Ranperda Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika agar segera bisa disahkan menjadi Perda. Dirinya menuturkan narkoba merupakan kejahatan luar dan senjata mematikan untuk menjatuhkan generasi Bangsa. Terlebih, Kaltim pernah menjadi peringkat dua untuk penyebaran sabu.

“Saya minta ini segera diproses penyusunan Perda ini. Perda akan menentukan tugas dari atas sampai bawah. Kita bantu BNN agar bisa bekerja maksimal. Semua bertanggung jawab membantu menghilangkan praktek penyebaran narkotika. Jangan sampai orang yang akan menggantikan kita harus hancur lebur karena narkoba,” tegasnya. (cht/pt)