Lingkungan

Program FCPF Diharapkan Dapat Memberikan Dampak Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

  •   rizki yusuf rey
  •   2 November 2022
  •   1:35pm
  •   Lingkungan
  •   949 kali dilihat

 Samarinda - Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Ekonomi Setda Prov. Kaltim menggelar Forum Group Discussion  (FGD) Tagging sub kegiatan di Kabupaten Kota Tahun 2023 dalam rangka persiapan penyaluran manfaat program  Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF –CF) Bertempat di Hotel Aston Samarinda lantai 12, Rabu (2/11/2022).

Dihadiri oleh sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait diantaranya BAPPEDA Prov. Kaltim, BPKAD Prov. Kaltim, Dinas Kehutanan Prov. Kaltim, Dinas Perkebunan Prov. Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

 Selain itu, hadir perwakilan dari UPTD Tahura dan UPTD KPHP/KPHL di Lingkungan Dinas Kehutanan Prov. Kaltim, Balai Taman Nasional Kutai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Kaltim, Bappeda Kabupaten/Kota se Kaltim melalui daring virtual zoom meeting.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Ekonomi Setda. Prov Kaltim, Iwan Darmawan saat membuka acara mengatakan, Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF –CF) di Kalimantan Timur akan berlangsung dari 18 Juni 2019 hingga 31 Desember 2024 sesuai dengan dokumen kontrak yang tertuang dalam Emission Reduction Payment Agreement (ERPA).

Dimana akan dilakukan 3 (tiga) periode pelaporan, yaitu untuk periode kesatu  pelaksanaan Juni 2019 – Desember 2020, periode kedua pelaksanaan Januari 2021 – Desember 2022 dan periode ketiga pelaksanaan Januari 2023 – Desember 2024.

"Sekarang ini kita telah menyelesaikan pelaporan periode kesatu dimana beberapa dokumen yang disampaikan ke KLHK RI dan World Bank diantaranya draft laporan Tahap I Emission Reduction Monitoring Report 1 (ERMR1) termasuk laporan yang telah dilakukan perbaikan oleh Tim MMR Kaltim, Benefit Sharing Plan (BSP), dan Due Diligence for Retroaktive  dan Laporan Kegiatan Sosialisasi dan Pengambilan Persetujuan  Program FCPF-CF ditingkat Tapak/Desa (FPIC),"ucapnya.

Iwan kembali membeberkan bahwa proses selanjutnya pihaknya sudah memasuki tahap verifikasi dan validasi laporan penurunan emisi ERMR1 oleh pihak World Bank yang diperkirakan akan berlangsung ± 4 (empat) bulan.

"Mudah - mudahan kita bisa melalui dengan baik dan segera mendapatkan pembayaran insentif tahap I,"harapnya.

Dari Informasi yang telah diterima bahwa World Bank sudah menyetujui permintaan pembayaran advance Payment (Pembayaran diawal) melalui surat Sekretaris Jenderal KLHK Nomor S.981/SETJEN/ROKLN/KLN/2022 tanggal 26 September 2022, dan telah setujui pembayaran Advance payment sebesar USD 20,9 juta.

"Untuk alokasi performance yang akan didistribusikan kepada pelaku penurunan emisi dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota dan Pemerintah Desa dan Masyarakat, nanti akan dijelaskan lebih lanjut dari Tim Pokja BSM dan Pokja Perencanaan dan Penganggaran PMU FCPF-CF Kaltim,"bebernya.

Ditambahkannya juga bahwa Kegiatan FGD Perencanaan dan Penganggaran dalam rangka Implementasi Program FCPF atau penyusunan Work Plan ini yang difasilitasi oleh Biro Perekonomian Setda Prov. Kaltim selaku Koordinator Kelompok Kerja Pembagian Manfaat / Benefit Sharing Mechanism (BSM) bekerjasama dengan Kelompok Kerja Perencanaan dan Penganggaran.

 Untuk itu, ia berharap bahwa Program FCPF ini dapat memberikan manfaat yang besar serta memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat di tingkat desa/tapak. (rey/pt)