Lingkungan

Prioritaskan Pembangunan Berkelanjutan, DLH Kaltim Gelar Konsultasi Publik

  •   pipito
  •   26 Juli 2022
  •   9:41pm
  •   Lingkungan
  •   568 kali dilihat

Balikpapan-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar "Konsultasi Publik" terkait, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), "Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, di hotel Jatra, Balikpapan, Selasa (26/7/2022).

Kegiatan yang merupakan kali kedua dan diikuti, Dinas PU PR Provinsi Kalimantan Timur, dengan anggota dari Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian terkait, serta staf teknis bidang tata lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam penyusunannya kelompok kerja KLHS didampingi tenaga ahli KLHS revisi RTRW  Kalimantan Timur 2022 2042.

Mewakili Gubernur Kaltim membuka acara konsultasi publik, Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur, H. Aswin MM mengapresiasi kegiatan tersebut yang dilaksanakan secara online dan offline. Dimana kegiatan konsultasi publik ini salah satu yang disyaratkan dalam peraturan tata cara dari pada penyusunan KLHS, sebagai partisipasi publik serta sangat diperlukan untuk menyusun berbagai perencanaan di daerah.

"Terkadang kita sering mengabaikan ini, karena kemampuan kita mungkin yang berbeda. Bagi yang memang dulunya sering mengelola, perbedaan itu, tidak ada masalah," terang Aswin.

Ia menjelaskan, kegiatan penyusunan KLHS RTRW saat ini, sebagai menyempurnakan alternatif kebijakan rencana program dan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan peluang melalui konsultasi publik.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman teman produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Bahwa KLHS yang dapat digunakan adalah KLHS yang telah divalidasi oleh Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan PP 21 tahun 2021 tentang, Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahkan adanya pengintegrasian antara ruang darat dan ruang laut sana zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P3K) Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang sedang berjalan, berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat 6 Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021, kajian lingkungan hidup strategis.

Adanya, perubahan fungsi kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan provinsi yang merupakan bagian dari proses review rencana tata ruang wilayah provinsi.

Dimana kajian lingkungan hidup strategis tata ruang wilayah provinsi yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan akan penting bagi pembangunan berkelanjutan, sebagai upaya menjamin keutuhan lingkungan hidup, keselamatan, kemampuan kesejahteraan dan pembangunan kualitas hidup manusia di Kalimantan Timur.

Maka strategi dan arah kebijakan revisi RTRW Kaltim 2020-2024, harapanya berjalan dengan baik dan saling bersinergi pada seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur.

"Forum Konsultasi Publik II ini, kami berharap dapat disepakati komitmen bersama rekomendasi untuk perumusan mitigasi alternatif KLHS, untuk kemudian dapat diintegrasikan ke dalam RTRW Kalimantan Timur 2020-2024," tandas, Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim sekaligus Ketua Panitia diwakili Sekretaris DLH Kaltim, Ayi Hikmat dalam sambutannya, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Kementerian Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor 69 tahun 2017, untuk merinci prosedur pelaksanaan untuk membantu dalam proses penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan rencana tata ruang wilayah.

Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), revisi RTRW provinsi yang telah dibuat tahun 2020, belum divalidasi untuk menunggu ketentuan yang berlaku. Bahwa, KLHS menggunakan data yang telah divalidasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang. Diperlukan pengintegrasian antara tata ruang wilayah darat dan tata ruang laut.

Diperlukan adanya dokumen RTRW, melalui integrasi rencana zonasi dan kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P3K). Sementara, revisi RTRW, Provinsi Kalimantan Timur yang sedang berjalan penyusunan melalui KLHS, RTRW, tahun 2022- 2041, telah dilaksanakan. Namun, dalam perjalanan laporan dapat diselesaikan secara lengkap dan terdapat materi teknis yang bergerak dan sifatnya dinamis.

"Kami melanjutkan penyusunan KLHS RTRW, di Tahun 2022, dengan menambah isu pembangunan berkelanjutan prioritas, yaitu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan," ungkapnya.

Menurutnya, konsultasi publik diselenggarakan adanya, partisipasi penyusunan KLHS, dan yang bertujuan penyempurnaan alternatif dan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan terkait tata ruang.

 

Sumber; Harian Jurnal