Pengelolaan Ekosistem Lahan Gambut Mengurangi Emisi Karbon
Glasgow, Inggris– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berkomitmen untuk mengurangi emisi dari kegiatan lahan hingga 23 juta ton CO2e untuk periode 2019-2020 setelah pengurangan buffer pembalikan.
Untuk itu, Pemerintah Kalimantan Timur dalam Pelaksanaan REDD+ di Kalimantan Timur juga mencakup pengelolaan ekosistem gambut, termasuk yang berada di wilayah tengah Daerah Aliran Sungai Mahakam.
Seperti Desa Muara Siran yang berada Kabupaten Kutai Kartanegara, telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Hal ini dikatakan Hairil selaku Kepala Desa Muara Siran (Kabupaten Kutai Kartanegara) periode 2014 – 2020 saat sesi Talkshow secara hybrid pada Paviliun Indonesia. Talkshow dengan tema “Implementasi REDD+ yang kuat: Aksi Berbagai Pemangku Kepentingan untuk mencapai Net Sink FOLU Indonesia 2030” , bertempat di Glasgow, Scotland dan Jakarta, Jumat (12/11).
“80% masyarakat Muara Siran adalah nelayan dan menggantungkan kehidupannya pada ekosistem gambut. Kita memulai dengan menata ruang desa, dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten. Melalui upaya kami untuk mengelola dan mempertahankan lahan gambut, kami juga mulai dikenal luas dan mengenal REDD+ serta menjadi salah satu wilayah percontohan pelaksanaan REDD+ ,” ujar Hairil.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengelola Sumber Daya Alam Desa Muara Siran (Kabupaten Kutai Kartanegara), Abdul Agus Nuraini, menambahkan kami sudah memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa dan telah memulai kegiatan ekowisata gambut di kenohan (danau).
Tidak hanya itu, serta mengembangkan aktivitas ekonomi lain, seperti pemanfaatan hasil hutan non kayu, berupa madu kelulut, sarang wallet, biofarmaka dan kerajinan, bebernya.
“Mudah-mudahan apa yang direncanakan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa Muara Siran. Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Muara Siran membuka dukungan dari berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pengelolaan gambut Mahakam tengah, termasuk penguatan infrastruktur dan program yang menunjang pelaksanaan pengelolaan gambut bagi meningkatkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat, terang Abdul Agus Nuraini.
Pada November 2020, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Pembayaran Pengurangan Emisi dengan Bank Dunia sebagai perwakilan Carbon Fund untuk Program Pengurangan Emisi Provinsi Kalimantan Timur. Negara-negara Carbon Fund setuju untuk memberikan insentif untuk pengurangan emisi hingga 22 juta tCO2e, jika Kalimantan Timur berhasil mengurangi emisi melalui implementasi program pengurangan emisi. (dlhprovkaltim/pt)
Foto;IST