Kaltim Peringkat 2 Tingkat Nasional Pelaksanaan Aplikasi AKSARA
SAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan masuk peringkat 2 Tingkat Nasional dalam implementasi Aplikasi AKSARA (Aplikasi Perencanaan dan Pemantauan Aksi Pembangunan Rendah Karbon Indonesia). Adapun Tiga Provinsi tersebut diantarnya Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.
Apresiasi Penghargaan tersebut diterima dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) yang menobatkan kepada 3 (Tiga ) Provinsi Terbaik Pelaporan Aksi Pembangunan Rendah Karbon (PRK) 2010-2020. Dimana konsisten terhadap pelaporan pelaksanaan rendah karbon menggunakan Aplikasi AKSARA, yang sebelumnya dikenal dengan istilah Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Gas Rumah Kaca (PEP-GRK).
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, E.A. Rafiddin Rizal disela kegiatan “A Journey Of AKSARA, Indonesia Low Carbon Development and Climate Resiliency Week 2021” yang ditayangkan secara daring melalui Zoom Meeting dan Youtube Channel , baru-baru ini.
Disampaikan oleh Rizal, apresiasi oleh Bappenas merupakan cerminan terhadap komitmen Pemerintah Prov. Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Prov. Kaltim dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dengan menjaga keseimbangan antara tercapainya kesejahteraan ekonomi tanpa mengabaikan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup.
Rizal menyampaikan bahwa Kegiatan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di Kaltim, dimulai setelah disusunnya Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) Tahun 2012 yang merupakan turunan dari Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Dimana Pada tahun-tahun awal tersebut tim kelompok kerja yang dibentuk oleh Gubernur Kaltim mengerjakan pelaporan aksi dengan menggunakan lembar teknis dalam bentuk file excel yang selanjutnya dilaporkan kepada Sekretariat Nasional.
“Badan Lingkungan Hidup (nama DLH saat itu) bersama Bappeda Prov. Kaltim bertugas melakukan pengumpulan aksi mitigasi penurunan emisi didampingi oleh mitra pembangunan GIZ Gelamai. Kala itu pengumpulan aksi masih terbatas pada OPD yang ada di Pemprov. Kaltim dan 3 (tiga) kabupaten, yaitu Kutai Timur, Berau dan Paser,” terang Rizal.
Rizal menuturkan dalam perjalanannya dokumen RAD GRK Kaltim dua kali mengalami revisi. Dimana pertama dilakukan pada Tahun 2014, karena terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara yang sebelumnya merupakan wilayah Kaltim, sehingga merubah variable dalam penyusunan BAU Baseline tahun 2010-2020.
Kemudian, lanjutnya yang kedua dilakukan Tahun 2017 karena perubahan rentang waktu BAU Baseline dan rencana mitigasi yang sebelumnya dari Tahun 2010-2020 menjadi Tahun 2010-2030 sesuai dengan arahan kajian ulang RAD-GRK dan Bappenas. Pada revisi kedua ini sekaligus memperbaharui data input antara lain RTRWP Prov. Kaltim 2016-2036 serta skenario perhitungan BAU Baseline dan rencana mitigasi untuk semua sektor.
Meskipun pada Tahun 2017 Badan Lingkungan Hidup bertransformasi menjadi Dinas Lingkungan Hidup, namun pelaksanaan PEP tetap terus berjalan yang dengan berbasis WEB dan berlangsung hingga sekarang dengan banyak pengembangan yang dilakukan oleh BAPPENAS.
“Prov. Kaltim berusaha konsisten dengan kebijakan Kaltim Hijau, melalui pengarusutamaan pembangunan hijau, dimana sejak Tahun 2015 lalu sudah diarahkan kepada semua Kabupaten Kota di Provinsi Kaltim dengan didukung mitra pembangunan,” urainya.
Sejauh ini Pelaksanaan PEP aksi mitigasi perubahan iklim di Provinsi Kaltim juga semakin berkembang yang tidak hanya melibatkan OPD di tingkat Provinsi tapi juga di tingkat Kabupaten/kota. Pada Tahun 2019-2020 admin di Tingkat Provinsi juga memasukan sektor swasta untuk berkontribusi dalam pelaksanaan aksi.
Selain itu, suplay data pelaporan aksi juga terus berjalan dari OPD baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan 80 lebih user (pengguna) yang dibuat oleh admin Provinsi Kalimantan Timur.
“Hingga saat ini user DLH Kota Bontang merupakan user paling aktif melaporkan aksi mitigasi yang berasal dari kebijakan Kota Bontang. Seperti kewajiban menanam pohon oleh calon pengantin dan juga dari dunia usaha yang ada di Kota Bontang,” bebernya.
Dipaparkan pula oleh beliau bahwa Rencana aksi yang akan datang adalah dengan tetap berkomitmen dan menjaga serta konsisten dengan program pembangunan rendah karbon yang telah berjalan selama ini di Provinsi Kaltim.
“Beberapa aksi yang akan dilaksanakan adalah penguatan kapasitas melalui bimbingan teknis pengisian dan penggunaan AKSARA, sosialisasi, pendampingan kepada OPD Provinsi, 10 Kabupaten/Kota dan bagi Pelaku Usaha di Kalimantan Timur,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Ir. Medrilzam, PhD selaku Direktur Urusan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan 34 provinsi berpartisipasi dalam pelaporan PRKD melalui pelaporan aktif di setiap tahunnya dengan lebih dari 500 pengguna aktif tingkat daerah dan lebih dari 20.000 aksi PRKD selama periode 10 tahun. (dlhprokaltim/pt)