Lingkungan

Isran Noor Resmi Buka Workshop Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Hutan Dan Lahan Provinsi Kaltim

  •   Rizky Kurniawan
  •   29 Agustus 2023
  •   11:18am
  •   Lingkungan
  •   542 kali dilihat

Balikpapan - Dalam rangka memperkuat kebijakan nilai ekonomi karbon (NEK) dalam mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) serta implementasi Program Forest Carbon Partnership Facilities Carbon Fund (FCPF-CF) kepada para pihak di Kalimantan Timur, Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup Kaltim menyelenggarakan Workshop dengan tema "Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Berbasis Hutan dan Lahan Di Provinsi Kaltim".

Agenda kegiatan workshop ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor, bertempat di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (29/8).

Dalam sambutannya, Gubernur Isran Noor mengatakan bahwa kita tidak mungkin terus bergantung pada kekayaan sumber daya alam tak terbarukan seperti minyak, gas dan batu bara yang potensinya terus berkurang dan pada saatnya akan habis.

"Karena itu, pemahaman terhadap substansi dari workshop ini menjadi penting bagi semua pihak, baik yang menyangkut kebijakan, peran para pihak, mekanisme, tata kelola hingga proses perhitungan emisi GRK serta validasi dan verifikasi unit karbon," tutur Isran.

Ditempat yang sama, orang nomor satu Benua Etam ini mengungkapkan workshop ini merupakan pertemuan penting guna mendapatkan informasi dan arahan kebijakan serta langkah-langkah strategis di dalam melaksanakan kebijakan nilai ekonomi karbon dalam mencapai NDC.

"Kami selaku Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan pemerintah pusat untuk dapat bekerja bersama, apa dan bagaimana implementasinya yang cocok dan dapat diterapkan ke dalam sistem pengukuran, pemantauan dan pelaporan (MMR) di Kalimantan Timur," ucapnya.

Seperti diketahui, penyelenggaran nilai ekonomi karbon di Indonesia telah diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Normor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon.

Tampak hadir, Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana BPDLH. Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL KLHK, Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Ditjen PPI KLHK, Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim KLHK. Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Bupati Paser Fahmi Fadli, Anggota Komisi VII DPR RI Awang Faroek Ishak, Sedangkan untuk daerah, dihadirkan narasumber kunci terkait yaitu Asisten II Setda Provinsi Kaltim, Kepala BAPPEDA Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim dan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim. (Rzk/ty)