SP4N-LAPOR! Bukan Hanya Alat teknologi, Tapi Cermin Dari Pelayanan Publik
Balikpapan - Masyarakat memiliki peran yang semakin aktif dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan terkait pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR! bukan hanya sebuah alat teknologi, tetapi juga cermin dari semangat pelayanan publik yang inklusif dan transparan. Melalui platform ini, setiap suara warga dapat didengar, setiap keluhan bisa diatasi, dan setiap masukan memiliki nilai yang sama dalam pembangunan daerah,”hal tersebut diungkapkan Pj Gubernur Kaltim yang diwakili Kepala Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim Muhammad Faisal, pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) se-Kalimantan Timur, yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur, Kamis (7/3).
Dengan adanya aplikasi SP4N-LAPOR, kinerja OPD dapat terpacu dengan setiap aduan masyarakat yang masuk, dalam upaya percepatan pelayanan publik.
Pemerintah juga mengakui peran penting media sosial dan website dalam menyampaikan informasi serta memperkuat keterlibatan masyarakat. Website dan media sosial yang efektif menjadi saluran informasi dan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Pada rakor ini, perlu tindaklanjuti bersama, seperti penguatan Pengelola SP4N-LAPOR! dengan dukungan kebijakan dan regulasi yang komprehensif. Diperlukan juga Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan di tingkat instansi pada pemda, kebijakan tentang Penghargaan dan Sanksi bagi Unit-Unit Pengelola Pengaduan di instansi tersebut, serta rencana aksi pengelolaan pengaduan untuk keberlanjutan yang baik.
Rakor ini juga diharapkan memberikan pemahaman kepada admin SP4N LAPOR! di semua pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kab/kota, terkait regulasi pusat dan daerah, serta isi aduan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Admin SP4N LAPOR! harus dapat menginput aduan secara manual ke aplikasi LAPOR! jika diterima secara manual dan piawai dalam berkomunikasi dengan bidang/pihak terkait aduan untuk penyelesaian yang baik.
Dalam penindaklanjutan aduan atau laporan, setiap admin SP4N LAPOR! perlu mematuhi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 hari, 14 hari, dan 60 hari kerja.
“Mari kita terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, dan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan rakyat,”terangnya.
Dengan semangat gotong-royong, maka Kalimantan Timur yang lebih baik dan sejahtera untuk semua. (Prb/ty)
foto : Ading