Layanan

Faisal : H+ 5 Idulfitri Pelayanan Informasi Wajib Aktif

  •   Edwin Derry Mahatma
  •   17 Mei 2021
  •   1:54pm
  •   Layanan
  •   589 kali dilihat

SAMARINDA-  Muhammad Faisal selaku Kadis Kominfo Kaltim yang juga Ketua PPID Kaltim menyampaikan kepada stafnya agar disiplin mengikuti peraturan pemerintah terkait libur idulfitri.
H+5 Idulfitri seluruh staf Diskominfo Kaltim diwajibkan turun, khususnya di bidang Pelayanan Informasi Publik.

"Senin besok seluruh pejabat dan staf wajib turun dan jangan lupa menggunakan baju Korpri karena tanggal 17," ujarnya melalui grup whatsap, Minggu (16/5).

Sebagaimana diketahui sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur nomor: 003/1107/B.Org tanggal 1 Maret 2021 menyatakan bahwa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 H yang sedianya tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021 telah dihapus dan diganti menjadi tanggal 12 Mei 2021.

Walaupun masa pandemi seperti ini, pelayanan informasi kepada masyarakat tetap harus dilaksanakan, namun tidak lepas dari protokol kesehatan (Prokes).

"Tidak terkecuali bagian pelayanan informasi publik baik  PPID Diskominfo Kaltim dan PPID Utama Kaltim semua wajib buka, karena merupakan hari kerja, libur lebaran Idulfitri sudah berakhir," imbuh pria bertubuh tinggi itu.

"Kita utamakan pelayanan kepada masyarakat, saya akan pantau ini, saya juga mengharapkan kepada seluruh pelayanan informasi publik yang ada di PPID OPD Prov.Kaltim juga melakukan hal yang sama," tutupnya.

Pelayanan informasi publik PPID Kaltim dibuka kembali pasca libur Hari Raya Idulfitri.  Silahkan bagi masyarakat yang ingin bermohon informasi publik dapat mengunjungi PPID Kaltim di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, beralamat Jl. Basuki Rahmat No 41 Samarinda.

Atau masyarakat dapat mengakses permohonan informasi online ( PION) melalui alamat website www.piokaltimprov.go.id. (PPID/Win).