Ketenagakerjaan

Peringatan Ini, Jadi Momentum Ingatkan Pentingnya K3

  •   Teguh Prasetyo
  •   15 Februari 2023
  •   3:10pm
  •   Ketenagakerjaan
  •   760 kali dilihat

Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi menjadi Pembina upacara pada peringatan Hari Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2023 mengusung tema “Terwujudnya pekerjaan layak yang berbudaya K3 guna mendukung keberlangsungan usaha di setiap tempat kerja”, bertempat di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kaltim Jalan Kemakmuran No.2 Samarinda, Rabu (15/2/2023).

“Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan Kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik,” tegas Hadi Mulyadi membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI

Wagub menambahkan karena seringkali luput dalam benak, bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak.


Agar dapat dikatakan sebagai pekerjaan layak, maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi, yaitu: Pertama, tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender. Kedua, semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal. Ketiga, semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

“Sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk dimasa depan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas mantan legislator karang paci ini.

Untuk menindaklanjuti, dalam bidang ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Produk Pada Risiko Sektor Ketenagakerjaan.

“Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran diera pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19,” harapnya.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan dan santunan ke perusahaan di Kaltim. Antara lain Asean – Oshnet Excelence Award ke PT.Petrosea, Penyerahan santunan /penerima manfaat beasiswa JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5 orang dan BPJS Kesehatan untuk 10 perusahaan dan 27 perusahaan menerima apresiasi disiplin aturan K3. (tp/pt)