Ketenagakerjaan

Disnakertrans Kaltim Dirikan Posko THR

  •   Teguh Prasetyo
  •   14 April 2023
  •   2:19pm
  •   Ketenagakerjaan
  •   536 kali dilihat

Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur dirikan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) tepat di Lobby Kantornya di Jalan Kemakmuran No. 2 Samarinda.

Posko tersebut didirikan berdasarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/111/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Serta Meneruskan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 500.15.14/4751/0588/DTKT-IV perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Arismunandar mengungkapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Arismunandar menambahkan memastikan setiap pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh Tim penanganan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).

“Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,”kata Aris saat ditemui dikantornya.

Proses dialog Bipartite antara pekerja dan pengusaha tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

"Selain itu Posko ini juga menerima konsultasi terkait siapa aja yang berhak menerima THR maupun terkait jumlah besaran THR," tambahnya.

Posko tersebut, sambungnya juga menerima pengaduan secara online untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang terintegrasi melalui Website: https://poskothr.kemnaker.go.id; (tp/pt)