Kesehatan

Sekda Kaltim: Meskipun PPKM Dicabut, Satgas Covid Tidak Serta Merta Dibubarkan

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   4 Januari 2023
  •   11:25am
  •   Kesehatan
  •   768 kali dilihat

Samarinda – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Sebuah angin segar bagi masyarakat Indonesia di penghujung tahun 2022, yang artinya Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.

Menanggapi ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menuturkan, meski PPKM telah dicabut oleh Pemerintah namun masyarakat diimbau untuk tetap waspada. Hal ini karena status pandemi hingga saat ini belum berakhir.

“Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan, karena saat ini kita baru menuju transisi dari pandemi ke endemi,” ungkapnya usai mengikuti Rakor Tindak Lanjut Pencabutan PPKM bersama Kemendagri, Senin (2/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim menjelaskan sesuai arahan Wakil Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, maka Pemprov Kaltim akan menindaklanjuti dengan membuat Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim, termasuk beberapa poin-poin yang telah disampaikan, seperti halnya terkait Satgas Covid-19 di daerah.

Sementara itu, Kepala Biro Kesra, Andi Muhammad Ishak ditempat yang sama menjelaskan PPKM sudah diberlakukan hampir 3 tahun. Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan PPKM ini. Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang juga telah dipaparkan Presiden dalam keterangan persnya.

“Memang pembatasannya dicabut, hanya penetapan pandeminya belum. Kita masih menunggu dari WHO (Word Health Organization). Jadi selama WHO belum mencabut status pandemi, maka selama itu Indonesia juga akan memberlakukan,” tegasnya.

Dengan adanya pencabutan tersebut , maka Pemprov Kaltim, sebutnya, juga akan melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya mengatur soal sanksi pelanggar Protokol Kesehatan (prokes). Dua Pergub yang dimaksud ialah pertama, Pergub 48 Tahun 2020 yang telah dicabut sebelumnya dan digantikan dengan Pergub 5 Tahun 2022; dan kedua adalah Pergub 52 Tahun 2021. (cht/pt)