Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Untuk Vaksinasi Gotong Royong
SAMARINDA – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin secara resmi memutuskan penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 Diktum Kesatu huruf a, ditentukan bahwa harga pembelian vaksin yakni sebesar Rp 321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) per dosis.
Sedangkan, pada Diktum Kesatu huruf b, disampaikan bahwa tarif maksimal pelayanan vaksinasi diputuskan yaitu sebesar Rp 117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis.
Kaitannya dengan harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a ialah harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, yang mana sudah termasuk margin atau keuntungan 20% (dua puluh persen) dan biaya distribusi franco Kabupaten/Kota, namun tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, di dalam Surat Menteri Kesehatan RI tersebut, keputusan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf b, ialah batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, yang mana sudah termasuk margin atau keuntungan 15% (lima belas persen), namun tidak termasuk Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan berbagai pandangan serta pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ahli/Akademisi/Profesi, dan/atau Aparat Penegak Hukum ditetapkanlah besaran harga pembelian vaksin ini pada 11 Mei 2021 lalu dan berlaku sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. (resa/pt)