Kesehatan

Kasus Gangguan Ginjal, BPKN RI Minta Pelaku Usaha Tanggung Jawab

  •   prabawati
  •   22 Oktober 2022
  •   7:39am
  •   Kesehatan
  •   669 kali dilihat

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti kasus gangguan ginjal misterius pada anak terus meningkat berdasarkan data Kemenkes per tanggal 18 Oktober 2022.

Dimana Kementerian Kesehatan menyebut 206 anak mengidap gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).

Dari jumlah tersebut, Wakil Ketua BPKN RI, M Mufti Mubarok menyebutkan jumlah kematian mencapai 99 anak, sedangkan angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

"Meski pemerintah telah melarang peredaran obat syrup yang mengandung cemaran Etilen glikol dan Dietilen Glikol (DEG), namun kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengkonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggung jawaban dari pelaku usaha selaku produsen dan distributor," ungkap Mufti dalam keterangan resminya, Jum'at (21/10).

Mufti Mubarok juga mengatakan, selain himbauan untuk masyarakat berhenti membeli dan mengkonsumsi, pemerintah juga harus memastikan seluruh apotik untuk benar-benar menyetop penjualan obat syrup kepada masyarakat.

Pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat maupun yang meninggal agar menjadi tanggungjawab pemerintah atau jika telah dapat diidentifikasi secara pasti, maka pihak pelaku usaha juga harus bertanggungjawab, tutup Mufti.

Mufti menambahkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke depan harus lebih ketat lakukan pengawasan peredaran obat.

Tindakan itu dinilai perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari 131 anak yang dilaporkan alami gangguan ginjal akut misterius di 14 provinsi Indonesia. (Prb/ty)