Kesehatan

Dilakukan Sesuai Aturan

  •   ade putri
  •   28 Januari 2021
  •   4:30pm
  •   Kesehatan
  •   564 kali dilihat

SAMARINDA - Pemprov Kaltim melakukan Vaksinasi Covid19 Tahap Ke- 2 bagi pejabat publik esensial, dengan tidak ada agenda seremonial dalam proses pemberian vaksin untuk menghindari kerumunan. Vaksinasi dilakukan secara terbatas dan tidak terbuka untuk umum di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (28/1/2021).

Hal tersebut diungkapkan,  Kepala Dinkes Kaltim, dr Padilah Mante Runa disela-sela vaksinasi Covid19 Tahap Ke- 2.

Pemberian suntikan vaksinasi ke-2 bagi para pejabat publik esensial ini memang sudah menjadi ketetapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Memang sesuai aturan kesehatan, pemberian vaksin Covid-19 dilakukan sebanyak 2 kali, dengan dosis masing-masing sebanyak 0,5 cc dan diberikan batas  waktu selama 14 hari atau 2 (dua) pekan dari jadwal suntikan pertama diberikan, terangnya.

Ia mengharapkan seluruh Dinas  baik kabupaten/kota pelaksanannya  vaksinasi tahap kedua berakhir sebelum 21 Februari. Adapun Penerima vaksin kecuali yang bersyarat seperti, penyitas, komorbid, wanita hamil. Jika diluar tersebut atau sehat semua harus di vaksin.

Diketahui, penyuntikan pertama dilakukan untuk merangsang pembentukan antibodi. Sementara, penyuntikan kedua untuk mengakselerasi terbentuknya antibodi sampai di titik tertentu yang cukup optimal sehingga bisa melindungi seseorang yang divaksin dari gejala berat.

“Setelah vaksin ini tetap terapkan protokol kesehatan 3M dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan juga menghindari kerumunan. Itu harga mati karena vaksinasi ini diharapkan tubuh kita menjaga kekebalan imun, karena kekebalan pada saat vaksin pertama masih lemah makanya harus ditambah vaksin kedua, ”tegasnya.

Padilah berharap setelah vaksin ke- 2 kali semua orang imunnya menjadi tinggi apakah itu berlangsung 1 atau 2 tahun bahkan seumur hidup itu tergantung seseorang, jikalaupun dia terpapar pandemi ini gejalannya tidak akan terlalu berat, imbuhnya. (ade/pt)