Kependudukan

Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna

  •   Khajjar Rohmah
  •   23 Januari 2024
  •   3:35pm
  •   Kependudukan
  •   774 kali dilihat

Samarinda – Cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai 99.235 pengguna. Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebesar 25 persen dari jumlah wajib perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Sulekan memaparkan, IKD merupakan dokumen kependudukan berbasis aplikasi yang memuat informasi elektronik data pribadi kependudukan.

Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi IKD antara lain adalah E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Biodata Keluarga. Implementasi IKD ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan indentitas kependudukan digital bagi masyarakat.

Di samping itu, IKD juga sebagai wujud penerapan teknologi informasi dalam digitalisasi data kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan.  Termasuk mengamankan identitas kependudukan melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.  

“Kami di Kaltim setiap 15 hari sekali atau dua kali dalam sebulan, menerima laporan kinerja pelayanan adminduk dari Dukcapil seluruh kabupaten/kota. Per 15 Januari 2024, cakupan kepemilikan IKD memang masih di angka 3,57 persen. Kecil, karena memang baru kita mulai di akhir tahun 2022,” kata Sulekan menjelaskan realisasi kepemilikan IKD kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim, Jumat (19/1/2024).


Meski cakupan kepemilikan IKD  masih di bawah 5 persen, Sulekan menyebut Kaltim masuk dalam jajaran 10 provinsi tertinggi dengan realisasi kepemilikan IKD terbanyak se-Indonesia.

Adapun kendala implementasi IKD di Bumi Etam yang dijelaskan oleh Sulekan, adalah sulitnya akses geografis antar daerah. Belum lagi luas Kalimantan Timur yang jauh lebih luas dari provinsi-provinsi di Pulau Jawa, serta akses jaringan telekomunikasi yang masih terbatas. Sementara aktivasi IKD memerlukan akses jaringan telekomunikasi yang memadai karena hanya bisa diakses menggunakan gawai atau smartphone.

“Kita harus akui, jaringan infrastruktur telekomunikasi kita belum cukup meng-cover seluruh wilayah. Masih ada daerah yang blankspot. Dan lagi, aktivasi IKD ini belum bisa dilakukan secara mandiri, tapi harus  datang ke Dukcapil. Makanya ke depan kita harapkan, ada pengembangan sistem supaya masyarakat bisa melakukan aktivasi IKD secara mandiri,” tambah Sulekan.

Sejauh ini, dari data yang dihimpun DKP3A Provinsi Kaltim, cakupan kepemilikan IKD tertinggi berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan persentase 7,90 persen. Disusul Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar 4,76 persen dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sebesar 4,36 persen. Serta Kota Samarinda sebesar 4,08 persen.


“Samarinda peringkat keempat, karena meskipun akses telekomunikasinya baik, jumlah penduduknya cukup banyak. Sudah hampir 900 ribu jiwa,” ungkap Sulekan.


Diketahui, Secara umum jumlah penduduk Kaltim kini telah mencapai 4.007.736 jiwa. Sementara jumlah wajib perekaman E-KTP sekitar 2,7 juta jiwa. DKP3A Provinsi Kaltim menarget, tahun 2024 ini cakupan kepemilikan IKD bisa mencapai persentase 10 persen dari jumlah wajib perekaman E-KTP. (KRV/pt)