Kearsipan

Strategi Tiga Pilar Transformasi untuk Memperkuat Memori Kolektif Bangsa dan Tata Kelola Pemerintahan

  •   pito
  •   28 Mei 2024
  •   4:58pm
  •   Kearsipan
  •   480 kali dilihat

Samarinda - Dalam penyelenggaraan kearsipan, lembaga kearsipan berperan sebagai pengendali kebijakan, pembina, dan pengelola arsip demi mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.

Sistem kearsipan nasional berfungsi untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasi arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu kesatuan pada semua organisasi kearsipan.

Pemerintah berupaya memperkuat kebijakan pembangunan kearsipan yang holistik dan integratif dengan bidang pembangunan lainnya.

Transformasi kearsipan untuk memperkuat memori kolektif bangsa dan tata kelola pemerintahan memiliki tiga pilar utama: sejarah, budaya dan nilai-nilai.

Hal tersebut disampaikan oleh Didik Darmanto, selaku Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian PPN/BAPPENAS) saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Arsip dalam Sinkronisasi dan Harmonisasi Layanan Arsip Statis di Ruang Rapat Lantai 7, Hotel Mercure, Selasa (28/5/2024).

Didik menyebutkan bahwa transformasi kearsipan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan kearsipan, mengembangkan khazanah kearsipan Nusantara untuk menguatkan memori kolektif bangsa, serta meningkatkan kualitas manajemen kearsipan guna mendukung transformasi tata kelola pemerintahan.

"Strategi Transformasi Kearsipan dapat memperkuat tata kelola kearsipan, mengembangkan sarana dan prasarana, memantapkan proses bisnis dan standar pelayanan, mengembangkan inovasi layanan, dan membangun kemitraan strategis," tambahnya. 

Tampak hadir Intan Lidwina selaku Arsiparis Madya sekaligus Ketua Tim Layanan Arsip Statis, Ir. Nugroho Ananto Wijoyo, M.Eng, M.M selaku Praktisi, Prof. Dr. Susanto Zuhdi, M.Hum (Guru Besar Dept. Sejarah, FIB UI. (pt)