Serahkan Hadiah Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Apresiasi Masyarakat
Balikpapan - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, menyerahkan hadiah bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang tepat waktu membayar pajak, wajib pajak air permukaan, dan wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Platinum Hotel Balikpapan, Kamis pagi(10/11/2022).
Gubernur mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah taat membayar pajak tepat waktu dan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim atas dilaksanakannya Gebyar Pajak tahun 2022.
“Pajak-pajak yang didapatkan di Kaltim itu pajak yang memang menjadi bagian dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Terima kasih kepada masyarakat atau wajib pajak yang sudah taat membayar pajak, kalian adalah pahlawan pembangunan,” ucapnya saat memberi sambutan.
Dirinya juga mengucap syukur, bahwasanya pada saat pandemi Covid-19 sekalipun kondisi penerimaan daerah di Kaltim masih menunjukkan gerakan kenaikan.
“Dan kenaikannya itu cukup membahagiakan, bahkan menjadi salah satu rekor penerimaan pendapatan asli daerah di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Tahun 2021 lalu, lanjut Isran, Kaltim menerima penghargaan peningkatan pendapatan asli daerah nomor dua. Kala itu Kaltim dikalahkan oleh Gorontalo.
“Tapi itu bukan volumenya, Gorontalo itu persentase kenaikannya memang tinggi, kalau volumenya enggak ada apa-apanya dengan penerimaan PAD Kaltim. Bahkan penerimaan PAD kita jauh lebih besar dibanding penerimaan dana transfer pusat ke daerah,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Bapenda Ismiati menjelaskan gebyar pajak ini adalah agenda tahunan Pemprov Kaltim. Sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak perorangan hingga perusahaan yang taat pajak guna mendukung pelaksanaan pemerintahan dalam pembangunan.
Ismiati melanjutkan, pengundian pemenang secara sistem pada beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan sebanyak 750 wajib pajak yang tersebar di kabupaten dan kota seluruh Kaltim.
“Dari jumlah tersebut 567 wajib pajak dapat dikonfirmasi kepemilikan kendaraannya. Dan 183 wajib pajak dinyatakan gugur karena kendaraan telah diperjual belikan, tidak ditemukan alamat, dan telah ditarik oleh leasing,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, total hadiah Gebyar Pajak tahun 2022 sebesar Rp 3 miliar. Dan yang diserahkan sebesar Rp 2.268 miliar. Masing-masing pemenang menerima uang tunai Rp 3 juta setelah dipotong pajak.
“Hari ini telah diproses di Bank Kaltimtara, akan kita serahkan dalam bentuk tabungan simpeda. Dan untuk 183 wajib pajak yang gugur maka dananya akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sebanyak Rp 732 juta,” pungkasnya. (niaga asia/diskominfo)