Ketersediaan Listrik Jadi Penopang Investasi
Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu magnet bagi para pelaku usaha dan industri karena memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, sehingga menjadi pasar potensial bagi komoditi usaha di berbagai bidang.
Dengan tingginya peluang tersebut, banyak pelaku usaha mendirikan dan mengembangkan usahanya di Kalimantan Timur, baik itu penanam modal dalam negeri maupun investor dari luar negeri.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Abu Helmi menuturkan hal ini tentu memiliki dampak signifikan untuk meningkatkan kemajuan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, masuk dan berkembangnya investasi di suatu wilayah tak terlepas dari ketersediaan energi listrik. Listrik adalah sumber dayanya. Maka, menjaga keandalan pasokan listrik jadi kunci utama.
“Dalam menunjang kegiatan usaha, salah satu bagian penting dan harus terpenuhi adalah kebutuhan akan energi atau tenaga listrik,” tuturnya pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD, Senin (17/1).
Dikatakan Abu Helmi, Salah satu usaha untuk mengatasi hal ini, khususnya dalam rangka menjamin kontinuitas dan keandalan penyediaan tenaga listrik adalah dengan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri.
Saat ini, sistem tenaga listrik yang ada di Provinsi Kaltim terdiri atas sistem interkoneksi 150 kV (kiloVolt) Kalimantan Selatan, Tengah dan Timur, yang mencakup sistem 150 kV Barito dan sistem 150 kV (kiloVolt) Mahakam, yang terinterkoneksi pada tahun 2018 melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV (kiloVolt) Kuaro - Petung, serta sistem isolated 20 kV (kiloVolt).
Sistem Mahakam dipasok dari beberapa jenis pembangkit yaitu PLTU, PLTGU, PLTG, PLTMG dan PLTD, baik milik PLN maupun IPP (Independent Power Producer) serta mesin sewa dan excess power.
"Saat ini sistem Mahakam memiliki cadangan daya yang cukup besar sehingga, sangat memungkinkan untuk penambahan pelanggan baru yang memerlukan daya besar, termasuk industri atau pelaku usaha," ujar seraya menambahkan.
Lebih rinci dirinya menyebut, beberapa sistem tenaga listrik pada beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Kutai Barat (Melak) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Long Bagun) masih dilayani melalui jaringan tegangan menengah 20 kV (kilovolt) dan dipasok dari PLTD berbahan bakar minyak.
“Dengan ketersediaan tenaga listrik dari PT. PLN (Persero), terutama bagi daerah yang sudah dilewati jaringan listrik PT. PLN (Persero), tentu memberikan kemudahan bagi industri atau pelaku usaha untuk mendapatkan supply tenaga listrik dengan harga yang relatif terjangkau,” jelasnya.
Namun ada saatnya, supply tenaga listrik dari PT. PLN (Persero) mengalami gangguan, hal ini tentu dapat menghambat kegiatan operasional pelaku usaha.
Dalam menjamin kegiatan usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah (baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya) wajib melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, urainya dalam pemaparan tersebut. (cht/rey/pt)