Bapenda Optimistis Kejar Target PAD, Pajak Daerah Capai 73,65 Persen
Samarinda – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ini ditetapkan sebesar Rp 6,58 triliun. Bila diperinci, pajak daerah menjadi penopang utama yakni sebesar Rp 5,44 Triliun. Kemudian, retribusi daerah dibidik Rp 20,96 miliar. Lalu, lain-lain PAD yang sah Rp 347,17 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 773,42 miliar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai garda terdepan pendulang PAD optimistis dapat mencapai target tersebut. Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menjelaskan, hingga pertengahan Agustus 2022, realisasi PAD mencapai 72,41 persen atau Rp 4,76 triliun.
“Fokus ke Pajak Daerah, realisasinya telah mencapai 73,65 persen atau 4,01 triliun,” kata Ismi, Senin (22/8/2022)
Dia menjelaskan ada lima komponen penyusun pajak daerah. Diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Dari kelima komponen itu, penyumbang terbesar adalah PBBKB dengan realisasi Rp 2,35 triliun dari target Rp 3 triliun. Ismi menyebut hal ini tak terlepas dari berkah naiknya harga minyak dunia.
Pada akhir Desember 2021 Indonesia Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar US$ 73,36 per barel, sampai dengan awal Agustus 2022 rata-rata ICP minyak mentah Indonesia mencapai diatas US$ 100. Demikian juga tren positif harga batubara sepanjang 2022, awal Januari Harga Batubara Acuan (HBA) ditetapkan sebesar US$ 158,50 per ton, pada Agustus ditetapkan naik menjadi US$ 321,59 per ton.
Bicara soal PKB dan BBNKB, Ismi menjelaskan pertumbuhannya masih tergolong baik. Realisasi PKB hingga pertengahan Agustus mencapai Rp 709,34 miliar dari target Rp 1,15 triliun dan BBNKB sebesar Rp 739,71 miliar dari target 1,05 triliun.
“Sejalan dengan pemulihan ekonomi, kami masih optimistis target akan terpenuhi akhir tahun nanti. Sebagai upaya optimalisasi, Bapenda telah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan layanan terdigitalisasi,” jelasnya.
Upaya digitalisasi layanan ini, jelas dia, bakal mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak. Selain itu Bapenda melakukan pemberian relaksasi pajak yang akan berlangsung pada 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022.
Ismiati mengatakan tujuan relaksasi yakni mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Selain itu harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim," jelas Ismi.
Dia menjelaskan ada beberapa poin kebijakan yang diberlakukan sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022 itu. Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
Kemudian bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya. (Sumber Rilis Bapenda/KRV/pt)